Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Wartawan, Jaksa Farizal Berlari di Tengah Kemacetan Seusai Diperiksa KPK

Kompas.com - 21/09/2016, 19:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian unik kembali terulang di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Jaksa Farizal yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kocar-kacir seusai diperiksa penyidik KPK.

Setelah sekitar 6 jam diperiksa, Farizal keluar dari Gedung KPK.

Awak media yang melihat Farizal kemudian menghampirinya untuk menanyakan seputar pemeriksaan dan kasus dugaan suap yang sedang menjeratnya.

Namun, Farizal berupaya menghindar sambil mengunci rapat mulutnya.

Farizal, yang mengenakan kemeja polos berwarna krem tersebut, berupaya menerobos kerumunan wartawan untuk menuju gerbang depan Gedung KPK.

(Baca: Kejaksaan Agung Benarkan Jaksa Farizal Terima Uang dari Pengusaha Gula)

Ia sempat mengeluh sakit dan meminta wartawan untuk tidak mengejarnya.

"Aduh kaki saya sakit," kata Farizal, sambil menundukkan kepada.

Farizal akhirnya berhasil menuju Jalan HR Rasuna Said. Ia pun berlari di tengah kemacetan panjang kendaraan.

Para wartawan terus mengikutinya. Farizal sempat mengetuk kaca taksi yang sedang berhenti, dan meminta sopir untuk membukakan pintu.

Namun, meski sedang tidak ada penumpang, sopir taksi tersebut menolak membukakan pintu.

Farizal yang terlihat kebingungan sempat menoleh ke kanan dan kiri untuk menghindari kejaran wartawan.

Akhirnya, ia kembali berlari menuju pintu keluar Gedung KPK, dan berhasil menghindari wartawan setelah ditolong oleh polisi yang bertugas.

(Baca: Jaksa Farizal Disebut Tak Pernah Hadiri Sidang, tetapi Bantu Susun Eksepsi Terdakwa)

Oleh polisi dan petugas keamanan, Farizal kembali diajak masuk ke lobi depan Gedung KPK.

Ia meminta agar petugas keamanan membantu mencarikan taksi. Hingga satu jam kemudian, Farizal masih menunggu di lobi Gedung KPK.

Farizal merupakan tersangka penerima suap dalam penanganan kasus distribusi gula impor di Sumatera Barat. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.48, dengan didampingi sejumlah jaksa dari Jaksa Muda Pengawasan dari Kejaksaan Agung.

KPK sebelumnya mengusut dugaan suap kepada jaksa Farizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Kasus yang ditangani oleh Farizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam kasus ini, Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang. Sutanto menyerahkan uang Rp 365 juta kepada Farizal.

Tujuannya, agar Farizal membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

Farizal tidak hanya bertindak sebagai jaksa, tetapi bertindak sebagai penasehat hukum. Ia membuat eksepsi bagi Sutanto, dan membawa saksi yang meringankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com