JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menyatakan, masih ada waktu untuk mengubah pasal yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan.
Apalagi, kata Yandri, lima fraksi tidak setuju pasal tersebut.
Kelima fraksi itu ialah Fraksi PAN, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.
Ini juga didukung pernyataan Pimpinan Komisi II DPR yang mengizinkan fraksi yang tidak setuju untuk mengajukan pernyataan secara tertulis dan akan ditindaklanjuti oleh internal Komisi II.
(Baca: DPR Bersikeras Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada, KPU Pasrah)
"Nanti akan kami kejar ke pimpinan terkait surat pernyataan. Tentu kami akan mengejar supaya proses berlanjut ke rapat ulang antara Komisi II, KPU, dan Pemerintah untuk menganulir pasal terpidana percobaan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dia menyatakan jika besok lusa Komisi II, Pemerintah, dan KPU bisa duduk bersama membahas pasal terpidana percobaan, maka tidak mustahil pasal tersebut bisa dibatalkan.
Apalagi menurut Yandri pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada Pasal 7 ayat 2 butir g.
Dia pun merasa Fraksi PAN dicatut dan seolah menyetujui pasal yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.
"Ini pimpinan Komisi II memanipulasi rapat dengan lolosnya pasal terpidana percobaan, makanya Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM beserta Komisi II dan KPU bisa membuat pernyataan bersama untuk membatalkan pasal terpidana percobaan itu," lanjut Yandri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan