JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono.
Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Provinsi Sultra," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (16/9/2016).
Bambang terlihat tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Mengenakan batik cokelat, Bambang segera masuk ke dalam Gedung KPK.
Selain Bambang, KPK juga memanggil Suharto Martosuroyo, yang merupakan karyawan PT Billy Indonesia. PT Billy adalah perusahaan yang berafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah, yang mendapat izin tambang di Sultra.
(Baca juga: Kasus Gubernur Sultra, KPK Periksa Pengusaha Terkait Izin Tambang)
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.
(Baca: KPK Duga Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tak Sesuai Aturan dan Dapat "Kick Back")