"Kami meminta pemerintah menegaskan dikeluarkannya tiga desa tersebut dari area konsesi RAPP sesuai SK," ucap Isnadi.
Tanggapan induk perusahaan RAPP
Saat dikonfirmasi, April Group selaku induk perusahaan PT RAPP menyatakan siap mematuhi semua aturan hukum yang berlaku.
"Sebagai perusahaan menjalankan usahanya di Indonesia, kami senantiasa patuh pada perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group, Agung Laksamana, kepada Kompas.com, Jumat.
Untuk itu, RAPP akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga dengan Badan Restorasi Gambut terkait masalah ini.
"Kami bersama KLHK dan BRG akan melakukan kajian lapangan untuk mencari solusi yang terbaik bagi sema pihak," ujar Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.