Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munculkan Ambang Batas Pilpres 2019, Pemerintah Dinilai Bawa Kepentingan Parpol

Kompas.com - 15/09/2016, 08:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali mengkritisi langkah pemerintah yang memunculkan kembali ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold di pemilu 2019 mendatang.

Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dari gugatan yang diajukannya terhadap Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, sudah ditetapkan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden mulai 2019 digelar secara serentak.

(Baca: Gugatan UU Pilpres Dikabulkan, Pemilu Serentak 2019)

"Ketentuan itu bertentangan dengan alasan saya mengajukan judicial review sekaligus alasan MK mengabulkan judicial review," kata Effendi saat dihubungi, Rabu (14/9/2016).

Dengan putusan MK soal keserentakan itu, kata dia, harusnya pemerintah menghapus ketentuan ambang batas perolehan suara di pemilu legislatif sebagai syarat parpol mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Jika ambang batas dimunculkan dengan menggunakan hasil pemilu legislatif 2014, maka ia menilai bahwa revisi UU Pemilu yang diajukan pemerintah saat ini membawa kepentingan parpol.

Sebab, parpol akan tetap diuntungkan apabila ambang batas tetap ada. Parpol jadi punya kuasa lebih untuk mengusung capres sehingga praktik tawar menawar rentan terjadi.

"Harusnya semua pihak membaca alasan permohonan judicial review saya dan alasan MK mengabulkannya, seperti menghindari politik uang, menghindari soal like or dislike dalam penentuan capres, menghindari menghalangi hak orang maju menjadi capres lewat syarat yang dipersulit melalui presidential threshold," ucap Effendi.

Selain bertentangan dengan putusan MK, Effendi juga menilai usulan pemerintah memunculkan ambang batas ini bertentangan dengan amandemen terakhir Undang-Undang Dasar 1945.

Effendi mengaku sudah mempelajari 18 buku soal proses amandemen.

Dari situ jelas tergambar, mulai dari rapat terbawah sampai paripurna, didiskusikan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politk.

Tidak ada ketentuan mengenai ambang batas. Bahkan sudah ada pembahasan mengenai calon presiden perseorangan dalam proses amandemen, namun saat itu disimpulkan belum waktunya dilakukan.

"Hari gini membicarakan presidential threshold, artinya sarat kepentingan. Padahal kalau ada makin banyak capres makin baik untuk bangsa, kan makin bagus," ucap Effendi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo s karena pada 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai deebelumnya mengungkapkan, hasil Pileg 2014 digunakan sebagai syarat pencalonan presidenngan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com