Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kembali Tunjuk Arcandra Jadi Menteri, Presiden Diusulkan Minta Saran BIN

Kompas.com - 08/09/2016, 19:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo meminta saran kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) terpilih, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan, jika mau mengangkat kembali mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sebagai menteri.

Menurut Fahri, risiko mengangkat kembali Arcandra sebagai menteri sangat besar. Untuk itu, diperlukan kehati-hatian agar jika Arcandra kembali menjadi menteri tak membawa efek buruk. 

"Kalau Kepala BIN baru dilantik perlu minta pandangan dari tim BIN baru ini bagaimana efek ini semua ke depan. Saya kira itu pentingnya Pak BG untuk segera dilantik," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

(Baca: Pemerintah Harus Jelaskan Alasan "Istimewakan" Arcandra Tahar)

Selain itu, Fahri juga meminta agar pemerintah tetap menjelaskan kepada masyarakat tentang kewarganegaraan Arcandra.

Pasalnya, banyak warga negara Indonesia yang bernasib sama seperti Arcandra. Memiliki kewarganegaraan asing namun kesulitan untuk kembali ke Tanah Air karena terhadang regulasi kewarganegaraan.

"Nah kalau Arcandra dipermudah, harus ada penjelasan. Itu penting," tuturnya.

Sebelumnya, sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempertahankan status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia dipertanyakan.

Salah satunya oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. Ia menilai bahwa Arcandra sudah berpotensi melakukan pengkhianatan terhadap negara. 

Benny menilai, Arcandra sudah berhianat apabila sejak awal tidak memberitahukan statusnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat kepada Presiden Joko Widodo saat akan dilantik sebagai Menteri.

Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012.

Karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.

Dalam rapat kerja Rabu (7/9/2016) Yasonna memastikan bahwa Arcandra tetap WNI. (Baca: Menkumham Pastikan Arcandra Tak Pernah Kehilangan Status WNI)

Setelah Kemenkumham melakukan kajian, Arcandra tidak dianggap kehilangan kewarganegaraan karena sudah mengajukan pembatalan statusnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat.

Kompas TV Status Kewarganegaraan Arcandra Masih Dikaji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com