Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Jelaskan Alasan "Istimewakan" Arcandra Tahar

Kompas.com - 08/09/2016, 18:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, pemerintah harus menjelaskan alasan mengupayakan status WNI bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.

Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan ganda setelah dilantik sebagai menteri. Pemerintah kini mengupayakan Arcandra mendapatkan status WNI-nya kembali melalui "jalur cepat".

Menurut Nasir, langkah yang akan dilakukan pemerintah bersinggungan dengan ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Justru sebaliknya, jangan menuduh pihak yang mengkritik Arcandra ingin menghalangi reformasi kebijakan di sektor energi. Harusnya justru pemerintah menjelaskan mengapa mengistimewakan Arcandra, apa karena ada kepentingan pihak lain," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

(Baca: Soal Arcandra, Menkumham Pertimbangkan "Jalur Normal" dan "Jalur Cepat")

Nasir menilai, Pasal 9 UU Kewarganegaraan secara tegas mengatur bahwa seseorang harus tinggal di Indonesia minimal selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

 

"Aturannya jelas tertulis dalam undang-undang, ada masa waktu untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut," ujar Nasir.

Ia juga meminta bahwa kritik atas polemik kewarganegaraan Arcandra tak diartikan sebagai sikap kontra terhadap reformasi tata kelola energi yang akan dilakukan pemerintah.

Menurut Nasir, ada kelompok yang menyudutkan mereka yang mengkritisi kewarganegaraan Arcandra.

"Ada oknum tertentu menyatakan Arcandra ditunjuk sebagai Menteri ESDM untuk mereformasi kebijakan di sektor energi. Yang mengritik kewarganegaraannya dikira menghambatnya tidak jadi Menteri ESDM yang ditugasi mereformasi sektor energi," kata Nasir.

Politisi PKS ini menekankan, kritik atas polemik ini sekaligus untuk memastikan tidak ada campur tangan asing dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Indonesia.

(Baca: Soal Status Arcandra, Pemerintah Diingatkan untuk Patuhi UU Kewarganegaraan)

Tetap WNI

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dipastikan tetap berstatus warga negara Indonesia.

Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.

Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012. 

Statusnya sebagai WNI dianggap hilang karena Indonesia tidak menganut dwi-kewarganegaraan.

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus setelah 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com