Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dorong Perekam Pertemuan Novanto, Riza, dan Maroef Ditindak

Kompas.com - 08/09/2016, 13:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan uji materi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atas pasal penyadapan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia mengapresiasi karena Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa alat bukti tak bisa dikumpulkan secara ilegal.

Dalam hal ini, alat bukti tersebut adalah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.

Dalam rekaman tersebut diduga ada suara mengenai permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

(Baca: Gugatannya Dikabulkan MK, Ini Kata Setya Novanto)

"Sekarang alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap selama ini bahwa illegal gathering of information adalah ilegal," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Ia mendorong agar penegak hukum menindak si perekam. Sebab, perekam bukan merupakan intelijen atau penegak hukum.

(Baca: Akbar Faizal Nilai Putusan MK yang Menangkan Gugatan Setya Novanto Keliru)

"Harus dong (didorong), tetapi kan semua ada di korban, kita enggak tahu korban mau menuntut, apa tidak. Itu urusan korban, meskipun sudah jadi hukum terbuka. Akibat hukum tentu ada di hari ke depan," kata politisi PKS itu.

MK sebelumnya menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

(Baca: MK Terima Sebagian Gugatan UU ITE yang Diajukan Setya Novanto)

MK juga memutuskan penerapan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait rekaman atau dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Menurut MK, rekaman atau dokumen elektronik sah sebagai alat bukti sepanjang alat bukti itu diperoleh berdasarkan permintaan penegak hukum.

Maroef merekam

Maroef sebelumnya mengaku merekam pertemuan pada 8 Juni 2015 sebagai bentuk proteksi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com