Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Facebook, Pelaku Prostitusi Anak Juga Gunakan Jejaring Sosial Khusus Gay

Kompas.com - 08/09/2016, 06:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Kompas TV Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka Homoseksual

(Baca: Ini Cara Pelaku Prostitusi Anak untuk Klien Gay Rekrut Korbannya)

 

AR mengiming-imingi korbannya dengan tawaran uang yang mengguirkan jika mau ikut "berbisnis" dengannya. Ia menjajakan korbannya melalui akun Facebook bernama "Brondong".

Di akun tersebut AR memajang foto-foto korban dengan keterangan foto berisikan nama dan hurif khusus yang diketahui merupakan sandi.

Huruf V menandakan anak tersebut bertindak sebagai perempuan, T bertindak sebagai laki-laki, dan B untuk biseksual. Setiap anak dikenakan tarif Rp 1,2 juta kepada pelanggan.

Dari uang sebanyak itu, masing-masing anak hanya menerima sekitar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu untuk sekali pelayanan singkat.

Para pelaku terancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Baca: Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Terancam Dijerat Perppu Kebiri)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com