Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Facebook, Pelaku Prostitusi Anak Juga Gunakan Jejaring Sosial Khusus Gay

Kompas.com - 08/09/2016, 06:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku prostitusi anak untuk klien gay, AR, menjajakan para korban melalui salah satu aplikasi jejaring sosial.

Aplikasi tersebut dikenal khusus untuk pria penyuka sesama jenis kelamin dan biseksual.

"Nanti di-post fotonya. Kemudian dengan profilnya, bisa dicek di situ," ujar Himawan saat dihubungi, Rabu (7/9/2016).

Aplikasi tersebut bisa diunduh di App Store untuk iOS dan Google Play untuk Android.

Dalam aplikasinya, tertulis keterangan, "Khusus untuk gay, biseksual, dan pria yang penasaran. Chat, bagikan gambar, kemudian bertemu".

AR-lah yang membuat akun dan profil dari para korbannya.

Himawan mengatakan, jejaring sosial itu hanya menyajikan foto, profil, dan data pribadi pemilik akun. Sementara untuk harga, calon pelanggan berkomunikasi langsung dengan mucikari.

"Tidak ada harga, cuma komunikasi profil, nama, sama umur," kata Himawan.

Dengan adanya aplikasi itu, calon pelanggan lebih mudah menemukan para korban dengan kata kunci tertentu.

Korban prostitusi anak untuk klien gay saat ini sebanyak 148 orang. Sementara tersangka yang ditetapkan ada tiga, yakni AR dan U sebagai mucikari, serta E sebagai pengguna sekaligus membantu AR menyediakan rekening untuk menampung kejahatannya.

Korban rata-rata berasal dari Jawa Barat dan Jakarta.

Bareskrim Polri menyerahkan proses pemulihan para korban ke Kementerian Sosial yang menyediakan rumah aman bagi mereka.

Saat ini, korban yang baru direhabilitasi di rumah aman itu baru tujuh orang, yang ikut dibawa saat polisi menangkap AR.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa AR dengan mudah mengajak para korban karena lingkungannya dikelilingi dengan anak-anak usia sekolah.

"Di kosan ini lingkungannya remaja, mereka membuat grup namanya 'Reo Ceper Management'," ujar Ari.

(Baca: Ini Cara Pelaku Prostitusi Anak untuk Klien Gay Rekrut Korbannya)

 

AR mengiming-imingi korbannya dengan tawaran uang yang mengguirkan jika mau ikut "berbisnis" dengannya. Ia menjajakan korbannya melalui akun Facebook bernama "Brondong".

Di akun tersebut AR memajang foto-foto korban dengan keterangan foto berisikan nama dan hurif khusus yang diketahui merupakan sandi.

Huruf V menandakan anak tersebut bertindak sebagai perempuan, T bertindak sebagai laki-laki, dan B untuk biseksual. Setiap anak dikenakan tarif Rp 1,2 juta kepada pelanggan.

Dari uang sebanyak itu, masing-masing anak hanya menerima sekitar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu untuk sekali pelayanan singkat.

Para pelaku terancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Baca: Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Terancam Dijerat Perppu Kebiri)

Kompas TV Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka Homoseksual

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com