JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kejiwaan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang didakwa menerima suap dalam perkara hukum dengan melibatkan pedangdut Saipul Jamil.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pihaknya akan memanggil psikiater untuk memeriksa kejiwaan Rohadi.
"Tekanan itu nanti diperiksa ahli, psikiater. Tapi yang jelas seseorang yang dikekang kebebasannya sangat manusiawi jika mengalami tekanan," ujar Priharsa di di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa apakah ada upaya Rohadi melakukan percobaan bunuh diri fisik dalam ruang tahanan.
"Nanti saya cek dulu apakah ada upaya bunuh diri fisik yang coba diupayakan Rohadi. Saya cek dulu karena ini menyangkut ruang tahanan," ucap Priharsa.
(Baca: Disebut Depresi, Panitera PN Jakut Sempat Ancam Lompat dari Jendela Ruang Tahanan KPK)
Pernyataan Priharsa menanggapi ucapan pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/9/2016).
Alamsyah sebelumnya menyebutkan Rohadi pernah mengungkapkan niat akan bunuh diri dengan cara melompat dari jendela ruang tahanan di lantai sembilan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Menurut Alamsyah, Rohadi mengeluhkan hal tersebut karena menderita depresi pasca-ditangkap KPK. Selain kasus suap, Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tersangka kasus pencucian uang.