Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Pembatalan Sejumlah Perda Sebagai Jaminan Kepastian Hukum

Kompas.com - 07/09/2016, 00:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatalan Peraturan kepala daerah (Perda) oleh Gubernur atau peraturan Gubernur (Pergub) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto saat memberikan keterangan terkait gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap pasal 251 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 7, dan Ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pembatalan peraturan di bawah UU merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Widodo mengatakan, tugas pemerintah adalah memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya.

Pengajuan keberatan atas Perda dan Pergub melalui MA, lanjut dia, akan memperpanjang proses birokrasi, sehingga menjauhkan kewajiban pemerintah yang semestinya bisa memberikan kepastian hukum.

"Upaya pengajuan keberatan lanjutan setelah dari atasan pejabat kepada badan peradilan, Mahkamah Agung (MA), akan semakin memperpanjang birokrasi dan menjauhkan terwujudnya kepastian hukum terutama bagi masyarakat di daerah yang terkena dampak berlakunya suatu perda atau perkada yang menjadi objek pembatalan tersebut," ujar Widodo dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Widodo mengakui, pengajuan keberatan melalui MA diatur dalam Pasal 145 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah menjadi UU 23/2014.

"Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahakamah Agung," tutur Widodo menukil isi Pasal 145 Ayat 3 UU 32/2004 tersebut.

Namun, gugatan yang mesti melalui MA mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya tidak ada batas waktu mengenai seberapa lama waktu yang dibutuhkan MA untuk memeriksa dan memutus keberatan tersebut.

"Akibatnya, tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum atas status suatu Perda atau Perkada yang telah dibatalkan namun tidak kunjung turun dan diterima," kata dia.

(Baca: MK Minta Penggugat Pasal Kewenangan Pembatalan Perda Rinci Kerugian Konstitusional)

Gugatan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut diajukan oleh Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, Amal Subkhan, Solihin, dan Totok Ristiyono.

Dalam berkas permohonan nomor perkara 56/PUU-XIV/2016 itu, pemohon menilai UU tersebut telah memberikan kewenangan kepada Gubernur dan Menteri untuk membatalkan Perda atau Pergub dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi merupakan executive review yang dapat digunakan untuk kesewenang-wenangan pemerintah pusat dan cenderung mengarah resentralisasi.

Executive review secara represif yang diatur dalam UU Penda merupakan kompetensi MA sebagai pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Kompas TV 3.143 Perda Bermasalah Dibatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com