JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro mengucapkan terima kasih kepada Partai Amanat Nasional yang telah mengusungnya menjadi anggota Dewan.
Secara khusus, ia mengucapkan terima kasih pada Bendahara Umum PAN Nasrullah.
"Saya ucapkan terima kasih kepada PAN, khususnya kepada Bendahara Umum ya," ujar Andi saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Andi tak menjelaskan lebih lanjut mengapa ucapan terima kasih dikhususkan untuk Nasrullah.
Andi diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB, dan baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.15 WIB.
(Baca: Politisi PAN Andi Taufan Tiro Ditahan KPK)
Andi yang telah mengenakan rompi tahanan tersebut segera dibawa menggunakan mobil tahanan.
Demi kepentingan penyidikan, Andi akan ditahan di Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta, selama 20 hari ke depan.
Andi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Uang yang diberikan berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.
Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar.
Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.
(Baca: Ditahan KPK, Andi Taufan Tiro Minta Maaf kepada Konstituen)
Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.
Sementara itu, Abdul Khoir yang disangka sebagai pemberi suap, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.