Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secara Komposisi, Timsel KPU dan Bawaslu Dinilai Ideal

Kompas.com - 06/09/2016, 10:49 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai tim seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah ideal.

"Secara umum sudah cukup ideal dari komposisi. Kalau dari senioritas juga," kata Masykurudin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2016).

"Mungkin ada nama baru yang belum familiar di kepemiluan. Itu akan jadi penambahan aspek rekrutmen," ucapnya.

Masykurudin menuturkan, setidaknya ada lima nama yang punya kapasitas dalam pansel.

Kapasitas calon komisioner KPU dan Bawaslu itu dimiliki Saldi Isra, Ramlan Surbakti, dan Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Komarudin Hidayat, dan Valina Singka Subekti.

"Kapasitas itu bisa dipastikan oleh Saldi, Ramlan, Niko. Bisa dilihat secara akademik apakah orang itu layak. Dalam beberapa hal Komarudin juga bisa. Karena dulu pernah jadi Bawaslu pertama, dulu namanya Panwas. Bu Valina juga," ucap Masykurudin.

Menurut Masykurudin, kelima orang tersebut merupakan pakar sekaligus aktor pemilu. Pengalaman dalam kepemiluan dan praktik berdemokrasi, kata dia, menjadikan kelima tokoh itu mempunyai modal dalam menyusun konsep seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu.

Selain dari kapasitas, menurut Masykurudin, aspek psikologi harus menjadi perhatian penting bagi timsel dalam menyeleksi.

Pemilu 2019 menjadi catatan bagi timsel karena akan menjalani sistem pemilu yang baru. Pada 2019 nanti, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilu akan berlangsung serentak.

"Selain tingkat akademis bagus di bidang pemilu, yang paling penting bagaimana timsel punya metode seleksi calon secara psikologis bagus. Ketika ada orang protes, hadapi tekanan yang kuat, apalagi Pemilu 2019 sistemnya baru," ucap Masykurudin.

Meski tidak linear dalam bidang keilmuan, Masykurudin menilai pengalaman kepemiluan dapat menjadi pertimbangan bagi timsel untuk memilih komisioner.

"Jadi nanti prestasi akademik satu hal, pengalaman bisa bertambah," ujar Masykurudin.

Berdasarkan surat Keppres, Timsel KPU-Bawaslu bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.

(Baca: Presiden Bentuk Pansel Komisioner KPU, Ini Ketua dan Anggotanya)

Pemilihan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Komisi baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.

Untuk memilih komisioner, terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu.

Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).

Timsel KPU dan Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.

Berikut adalah nama-nama Timsel:

Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo
Anggota:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Betti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com