JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyarankan pembentukan pantia seleksi (Pansel) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diisi kalangan akademisi.
Menurut Jimly, hal itu sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Sesuai undang-undang saja. Jadi, ada unsur pemerintah sesuai ketentuan itu kan ada dari akademisi, aktivis demokrasi. Carilah senior-senior yang sudah mengerti seluk beluk kepemiluan selama ini," ujar Jimly di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2016).
(Baca: Tjahjo Tolak Jadi Ketua, Sarankan Pansel KPU dan Bawaslu Diisi Akademisi)
"Banyak sekali ahli-ahli kita. Paling tidak dari lingkungan Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu sosial politik, dari berbagai universitas kenamaan kan banyak tinggal dipilih," lanjut dia.
Terkait perwakilan dari pemerintah, Jimly sepakat dengan usulan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yakni cukup diwakili Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).
"Saya rasa cukup (diwakili Dirjen)," kata Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) tersebut. Jimly, menambahkan, meskipun demikian pembentukan pansel diputuskan oleh pemerintah.
"Dalam hal ini Mendagri dengan Menkumham," kata Jimly.
(Baca: Komisi II DPR Usulkan Unsur KPU dan Bawaslu Ikut Terlibat dalam Pansel)
Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar akhir Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).
Pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
Disebutkan bahwa komisioner yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir. Namun untuk memilih komisioner itu terlebih dahulu perlu dibentuk pansel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.