Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Anggap Penyanderaan Polhut dan Penyidik KLHK adalah Pelecehan Negara

Kompas.com - 05/09/2016, 13:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Zenzi Suhadi mengatakan, kasus penyanderaan polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merupakan tindakan pelanggaran hukum keras.

Kementerian LHK perlu mengambil langkah tegas menyikapi kasus tersebut.

“Kejadian kemarin ini betul-betul proses pelecehan terhadap negara. Negara harus menunjukkan wibawanya terhadap pelecehan seperti ini,” ujar Zenzi kepada Kompas.com, Senin (5/9/2016).

Tujuh polisi hutan penyidik KLHK sempat disandera sekelompok orang saat melakukan penyelidikan kebakaran lahan di Riau, Jumat (2/9/2016) lalu.

(baca: Pimpinan Komisi III Desak Polri Tindak Para Penyandera PPNS dan Polhut di Riau)

Zenzi menuturkan, kasus penyanderaan seperti itu bukan kali ini saja terjadi. Ketegasan pemerintah diperlukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi oleh perusahaan lain di provinsi lain pula.

Salah satu langkah tegas yang dapat dilakukan pemerintah, yaitu dengan mencabut izin perusahaan. Pencabutan izin itu tak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di level daerah.

“Kalau pemerintah tetap membiarkan perusahaan bercokol, mereka akan semakin berani," ucapnya.

Ia menambahkan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memungkinan bagi KLHK untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku perambah hutan.

(baca: Kapolri Bantah Ada Keakraban Polisi-Pengusaha Terkait Kebakaran Hutan di Riau)

Bahkan, menurut dia, tanpa melalui proses hukum di pengadilan pun, izin usaha perkebunan dan kehutanan yang sebelumnya telah diberikan dapat dicabut.

Zenzi menambahkan, langkah tegas yang diambil pemerintah pusat harus diikuti pemerintah daerah. Jika pemda menghambat upaya penegakkan hukum, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih sepenuhnya.

“KLHK bisa menjalankan fungsinya dalam kewenangan second line enforcement. Artinya, ketika hukum administratif tidak dijalakan pemda, mereka bisa diambil alih KLHK. Artinya, KLHK punya kewenangan untuk cabut izinnya,” tegas dia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya menegaskan, penyanderaan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan Negara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya menegaskan, penyanderaan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan Negara.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com