JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan bahwa praktik pemberangkatan haji secara ilegal seperti pada kasus 177 calon anggota jemaah yang ditahan di Filipina sudah sering terjadi sebelumnya.
Praktik ilegal ini, kata Ahda, sudah pernah terjadi tidak hanya pada tahun ini, tetapi juga pada penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya.
"Kasus ini tidak baru. Praktik pemberangkatan haji secara ilegal ini sudah sering terjadi, cuma tahun ini saja yang terungkap," ujar Ahda saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).
Ahda menjelaskan, praktik ilegal tersebut marak karena banyak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Oleh karena itu, pemerintah sulit untuk melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan yang tidak terdaftar.
Ahda pun menuturkan, biro-biro perjalanan yang terlibat dalam pemberangkatan 177 calon anggota jemaah haji Indonesia secara ilegal dari Filipina itu tidak satu pun yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
"Tidak ada satu biro perjalanan dalam kasus itu yang memiliki izin resmi sebagai PPIU dan PIHK," kata Ahda. Saat ini, Kementerian Agama pun sedang menelusuri adanya dugaan oknum kementerian yang terlibat dalam kasus pemberangkatan haji secara ilegal.
Dia menegaskan bahwa Menteri Agama telah memerintahkan untuk memecat pegawai kementerian yang terbukti terlibat dan bekerja sama dengan biro perjalanan haji tanpa izin.
"Bila ada oknum Kementerian Agama yang terbukti terlibat, akan kami pecat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.