JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara oleh Presiden Joko Widodo sah secara hukum.
Budi Gunawan diyakini tak bakal terjegal meski pernah dijadikan tersangka penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa status tersangka Budi Gunawan tak sah.
Untuk itu tak ada lagi hal yang bisa mengagalkan Budi Gunawan menggantikan Sutiyoso.
"Sehingga secara hukum dianggap sudah tidak bermasalah," ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2016).
(Baca: Pimpinan DPR Minta Keputusan Jokowi Ganti Kepala BIN Dihormati)
Selain itu, Poengky pun menilai sosok Budi Gunawan mampu mengoordinasikan badan-badan intelejen lainnya agar bekerja sama dengan baik sebagaimana amanat reformasi intelijen yang ditegaskan dalam UU no. 17 tahun 2011.
Dia mengatakan penunjukan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mereformasi sektor intelijen.
Poengky menjelaskan, selama ini BIN menjadi institusi yang didominasi kalangan militer. Menurutnya BIN akan bisa bekerja lebih efektif dan efisien apabila dipimpin kalangan sipil atau non militer.
Dia yakin Budi Gunawan mampu mereformasi BIN menjadi institusi sipil yang bekerja dengan baik dalam mendeteksi dini segala ancaman, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Selain juga menyajikan analisis yang akurat bagi kepentingan presiden dalam membuat keputusan.
"Kami mendukung keputusan presiden. Hal itu sejalan dengan reformasi intelejen, BIN memang harus dipimpin oleh non-militer," ungkapnya.
Sebelumnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat usulan pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dari Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kepala Polri untuk memimpin BIN menggantikan Sutiyoso.