Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim Beda Pendapat soal Suap untuk Kepala Kejati DKI

Kompas.com - 02/09/2016, 12:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Majelis Hakim yang memimpin persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya, berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Keduanya menilai suap yang dilakukan dua pejabat PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno melalui perantara bernama Marudut, termasuk dalam pasal percobaan penyuapan.

Hakim yang menyatakan beda pendapat adalah Hakim Casmaya dan Edy Supriono. Keduanya sepakat dengan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memilih dakwaan alternatif kedua yang mengandung Pasal 53 ayat 1 KUHP. Pasal 53 dalam KUHP merupakan pasal tentang percobaan penyuapan.

Sudi, Dandung dan Marudut didakwa menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Bahwa dalam pertemuan Marudut, Sudung dan Tomo, tanggal 23 Maret 2016, tidak terdapat kesepakatan atau meeting of mind mengenai akan dilakukannya pemberian uang, dengan maksud untuk menghentikan penyelidikan," ujar Hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)

Menurut Casmaya, rencana pemberian uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo berawal dari inisiatif dan persepsi Marudut.

Hakim menilai, Marudut salah mempersepsikan kata-kata Tomo yang menyatakan bersedia membantu pengurusan perkara korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.

Dengan demikian, menurut Casmaya, perbuatan Sudi, Dandung dan Marudut belum bisa dikatakan sebagai perbuatan memberi atau menerima, tapi perbuatan permulaan pelaksanaan suap.

(Baca: Ada Pesan yang Disampaikan Kajati DKI Sebelum Perantara Suap Ditangkap...)

Sementara itu, Hakim Edy Supriono memiliki pendapat yang sama. Menurut dia, kasus ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan suap.

Menurut Edy, para terdakwa sejak awal telah memiliki niat untuk menyuap Kepala Kejati DKI dan Aspidsus Kejati DKI dengan harapan agar Kejati DKI menghentikan pengurusan perkara korupsi yang melibatkan pejabat PT Brantas Abipraya. Namun, tidak selesainya perbuatan suap bukan karena inisiatif para terdakwa atau penerima suap.

Terhentinya upaya suap juga bukan karena penerima suap, tetapi karena perantara suap, yakni Marudut, lebih dulu ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Casmaya dan Edy, seharusnya dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim

Pendapat dua Hakim tersebut berbeda dengan tiga anggota Majelis Hakim lainnya.

Ketiga anggota Majelis menilai bahwa perbuatan suap telah sempurna, karena ada janji dan kesepakatan dalam pembicaraan antara perantara suap, yakni Marudut dengan Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Majelis Hakim akhirnya memutus bahwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca: Kajati DKI Akui Kenal Dekat dengan Perantara Suap yang Ditangkap KPK)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sudi Wantoko.

Sementara, Dandung Pamularno dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Karena terjadi perbedaan pendapat, putusan Hakim adalah hasil pemufakatan. Kecuali tidak dapat dicapai, maka putusan yang diambil adalah suara terbanyak," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna.

Kompas TV KPK Panggil Kajati DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com