Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membela Diri, Perantara Suap PT BA Mengaku Hanya Bantu Teman

Kompas.com - 26/08/2016, 16:59 WIB

Kemudian Marudut menemui Dandung, Senior Manager PT Brantas Abipraya, di Hotel Le Meredien untuk menyatakan Tomo meminta sejumlah uang operasional sebesar antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar.

Dandung kemudian melaporkan kepada Sudi dan Sudi pun memberikan persetujuan untuk memberikan uang Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar AS yaitu sebesar 148.835 dollar AS. Hal itu selanjutnya disampaikan Dandung ke Marudut.

"Setelah menerima uang, Marudut menghubungi Tomo dan Sudung untuk memastikan Tomo dan Sudung di kantor karena akan menyerahkan uang tersebut. Setelah Tomo dan Sudung mempersilakan ke kantor maka akan ke kantor tapi dalam perjalanan ditangkap KPK," kata jaksa Abdul Basir dalam sidang sebelumnya.

"Selanjutnya pada sekitar pukul 13.00 WIB Marudut mendapat pesan BBM dari Sudung Situmorang yang berbunyi 'Unang ro saonari mumdur adong info naso denggan hati-hati' yang artinya jangan datang sekarang ada info yang kurang baik hati-hati," katanya.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut niat para terdakwa dan Marudut untuk mewujudkan pemberian uang kepada Sudung dan Tomo untuk menghentikan penyidikan sebagai permulaan perbuatan sebagai terwujudnya niat terpenuhi," tutur jaksa Basir menambahkan.

Terkait kasus ini, Sudi Wantoko juga dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Dandung Pamularno dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com