Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akui Banyak Masalah Dampak UU Kewarganegaraan

Kompas.com - 25/08/2016, 16:23 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Haris mengatakan, banyak masalah yang muncul dampak dari implementasi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Freddy mengemukakan, setidaknya ada delapan masalah kewarganegaraan yang banyak diurus oleh Kemenkumham, khususnya Dirjen AHU selama ini lantaran adanya kekurangan dalam UU tersebut.

Tiga kasus terakhir yang tengah disorot adalah masalah kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel, serta paspor palsu 177 calon jamaah haji Indonesia.

"Tiga peristiwa besar yang selama ini terjadi, tentang Arcandra, Gloria, dan 177 jamaah haji juga itu hanya sebagian saja. Sebenarnya lebih banyak persoalannya," ujar Freddy usai Dialog Peringatan Dasawarsa Dwi Kewarganegaraan Terbatas ke-10 di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Freddy mengatakan, masalah kewarganegaraan yang banyak diurus oleh Kemenkumham antara lain anak yang lahir di negara dengan pengakuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

Lalu, anak dengan status warga negara asing yang harus kembali ke Indonesia.

"Selain itu ada pula persoalan tentang orang Indonesia yang tinggal lama di luar negeri (diaspora), pasangan perkawinan campur, orang asing keturunan Indonesia sampai tiga generasi, orang yang memiliki dwikewarganegaraan, dan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan," lanjut Freddy.

Freddy menyoroti Pasal 41 dan 42 UU Kewarganegaraan yang banyak menimbulkan masalah.

Pasal 41 berisi "Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan."

Sesuai Pasal 41, ada batasan waktu mendaftarkan diri bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, yakni hingga tahun 2010.

Mereka yang tidak mendaftarkan diri dalam jangka waktu tersebut tidak punya kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia.

(baca: Menpora: Seharusnya Orangtua Gloria Ajukan Permohonan Dwikewarganegaraan)

Kasus yang muncul selama ini, kata Freddy, banyak orangtua yang belum mengetahui mengenai ketentuan batas waktu tersebut sehingga tidak mendaftarkan anaknya agar berstatus WNI.

"Dulu tujuannya agar mereka cepat daftar, tapi kan ternyata walaupun fiksi hukum seluruh UU wajib diketahui, tapi belum banyak yang mengetahui, kan kasian orang-orang seperti ini," ujar dia.

Sedangkan pasal 42 berbunyi "Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com