Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal yang Dirasa Paling Berat oleh Antasari Saat Dipenjara

Kompas.com - 24/08/2016, 21:50 WIB
Krisiandi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, divonis 18 tahun penjara. Kini, dia memasuki masa asimilasi.

Pada masa asimilasi, Antasari selama 10 bulan terakhir bekerja di kantor notaris Handoko Halim, seorang teman kuliahnya. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini menuturkan, dirinya berangkat pukul 08.00 WIB dari Lapas Tangerang dan kembali pukul 17.00 WIB.

"Sarapan dulu di warung dekat kantor," katanya dalam acara Mata Najwa di Metro TV yang ditayangkan pada Rabu (24/8/2016).

Di kantor notaris yang berlokasi di Tangerang itu, Antasari digaji Rp 3 juta per bulan. "Namun, saya serahkan kepada negara seluruhnya karena ketentuannya seperti itu. Saya bangga sebagai warga binaan masih bisa menyumbang negara," ujar Antasari.

(Baca: September, Antasari Azhar Akan Keluar dari Lapas Tangerang)

Antasari kemudian menjelaskan hal yang paling berat saat menjalani hukuman penjara.

"Yang paling berat adalah ketika malam sesudah makan malam," kata Antasari, yang suaranya tercekat menahan tangis.

"Menjelang shalat malam, selalu saya terbayang wajah keluarga. Waktu saya bertugas di Departemen Kehakiman, Kejaksaan, dan KPK; saya menomorduakan keluarga dan menomorsatukan negara. Justru saat menghadapi ini, keluarga yang ada di belakang saya," ujar Antasari.

Bantah membunuh

Dalam acara itu, dengan nada tinggi, Antasari juga membantah telah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Omong kosong semua. Saya tidak melakukan pembunuhan," katanya.

Lalu, Antasari menuturkan, dia selalu memohon tiga hal kepada Tuhan jika berdoa. Pertama, ia memohon agar diri dan keluarganya diberi kesehatan. "Kemudian saya memohon kepada Tuhan untuk menunjukkan siapa yang menzalami saya dan berdoa untuk meninggikan derajat saya sebagai manusia, meski dalam penjara," tutur dia.

(Baca: Cerita Antasari Azhar Tiga Bulan Jadi Pegawai di Kantor Notaris...)

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Majelis melihat Antasari bekerja sama dengan terdakwa yang lain untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Dia mengajukan banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK), tetapi hal tersebut tak mengubah hukuman.

Kompas TV Antasari: Lebih Berat Menjadi Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Nasional
Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Nasional
Meski Urus 'Stunting', BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Meski Urus "Stunting", BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com