Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GBHN Terus Dibahas

Kompas.com - 23/08/2016, 20:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Majelis Permusyawaratan Rakyat sepakat melanjutkan pembahasan terkait wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara. Namun, langkah untuk mewujudkan hal itu belum diputuskan, apakah melalui amandemen UUD 1945 atau merevisi UU yang ada.

Keputusan itu diambil dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (22/8).

Dalam rapat itu, awalnya Badan Pengkajian MPR memaparkan 15 topik yang mereka kaji. Topik itu, antara lain, merupakan penegasan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, penguatan kelembagaan MPR, penguatan sistem presidensial, penguatan kewenangan DPD, dan penataan kewenangan Komisi Yudisial. ”Kemudian, disepakati bahwa topik yang akan didalami lebih lanjut adalah poin nomor delapan, yaitu reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan yang memimpin rapat tersebut.

Pimpinan fraksi di MPR, lanjut Zulkifli, akan menyampaikan rencana pengaktifan GBHN kepada pimpinan pusat partai, sebelum hal itu dibahas kembali dalam rapat gabungan MPR pada 20 September.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai rencana mengaktifkan GBHN berikut mekanismenya ditentukan oleh MPR. Jika mau dilakukan lewat amandemen, MPR perlu membuat keputusan untuk menentukan agendanya.

”MPR itu kan isinya DPR, DPR isinya partai-partai. Partai-partai saja berkumpul, membuat kesepakatan, lalu DPR, MPR, kan selesai,” ujar Kalla.

Beda pendapat

Saat ini, partai-partai belum satu suara terkait mekanisme untuk mengaktifkan GBHN.

Ketua Fraksi PDI-P di MPR, Ahmad Basarah, mengatakan, upaya menghidupkan kembali GBHN itu akan lebih solid dan kuat jika melalui amandemen UUD 1945, dibandingkan jika hanya revisi undang-undang. Anggota Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan, amandemen jangan dilakukan karena emosi sesaat.

Terkait hal ini, Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menuturkan, partainya ingin menyosialisasikan dahulu GBHN ke internal partai dan masyarakat, sebelum memutuskan cara yang akan dilakukan. ”Caranya akan diputuskan kemudian, apakah melalui Ketetapan MPR atau amandemen UUD,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono mengatakan, ada kelompok garis keras yang ingin kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen. Usulan agar haluan negara cukup diatur lewat revisi UU merupakan jalan tengah (Kompas, 20/8).

Terkait hal ini, Koordinator Gerakan Kembali ke UUD 1945 (asli) Zulkifli S Ekomei mengatakan, konstitusi hasil amandemen pasca reformasi terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan bangsa menjadi lebih baik. Terkait hal itu, kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen, menurut dia, merupakan solusi untuk keluar dari masalah bangsa. Namun, dia keberatan jika posisinya itu disebut sebagai kelompok garis keras.

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian "Kompas" edisi 23 Agustus 2016, di halaman 2 dengan judul "GBHN Terus Dibahas".

 

 

Kompas TV Batas Waktu Perumusan GBHN â?? Satu Meja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus PDI-P: Kalau 'Gentle' sebagai Penegak Hukum, KPK Harus Kembalikan Barang yang Disita dari Hasto

Politikus PDI-P: Kalau "Gentle" sebagai Penegak Hukum, KPK Harus Kembalikan Barang yang Disita dari Hasto

Nasional
Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional, Bukan Hari Libur

Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional, Bukan Hari Libur

Nasional
Anggap Duet Anies-Kaesang Sulit Terwujud, Projo: Anies Antitesa Pemerintah Terpilih

Anggap Duet Anies-Kaesang Sulit Terwujud, Projo: Anies Antitesa Pemerintah Terpilih

Nasional
Jokowi Minta PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tepat Waktu, Pimpinan DPR Ajak Semua Pihak Turun Tangan

Jokowi Minta PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tepat Waktu, Pimpinan DPR Ajak Semua Pihak Turun Tangan

Nasional
Tanggapi Santai Pernyataan Kaesang Soal Duet dengan Anies, Projo: Bisa Saja Bercanda

Tanggapi Santai Pernyataan Kaesang Soal Duet dengan Anies, Projo: Bisa Saja Bercanda

Nasional
Bicara Marwah DPR di Bidang Legislasi, Hasto Kristiyanto: Sekarang Terbalik, Sering Ada Kepentingan di Luar

Bicara Marwah DPR di Bidang Legislasi, Hasto Kristiyanto: Sekarang Terbalik, Sering Ada Kepentingan di Luar

Nasional
Kalah di Pilpres, Anies Akhirnya Kembali Bertarung di Jakarta

Kalah di Pilpres, Anies Akhirnya Kembali Bertarung di Jakarta

Nasional
Airlangga Ungkap Terjadi 'Shifting' Perdagangan ke AS, tetapi RI Belum Menikmati

Airlangga Ungkap Terjadi "Shifting" Perdagangan ke AS, tetapi RI Belum Menikmati

Nasional
Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang

Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang

Nasional
Anggap KPK Tidak Tepat Sita Ponsel Hasto, Politikus PDI-P: Ini Bukan Tangkap Tangan

Anggap KPK Tidak Tepat Sita Ponsel Hasto, Politikus PDI-P: Ini Bukan Tangkap Tangan

Nasional
Pemikir Bebas Melawan Kebekuan

Pemikir Bebas Melawan Kebekuan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta | Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang

[POPULER NASIONAL] Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta | Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang

Nasional
Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Nasional
KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com