Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman dan Peluang untuk Profesor

Kompas.com - 23/08/2016, 11:03 WIB

Aturan yang menghambat

Kalau kita ingin negara kita menjadi maju, kita harus mengapresiasi tiga kebijakan pemerintah ini, yaitu Permenristek dan Dikti No 50/2015, ancaman bagi profesor yang tak produktif, dan terbitnya Permenkeu No 106/2016 yang merupakan peluang emas bagi periset di Indonesia.

Namun, saya ingin meminta perhatian pemerintah, khususnya Kemristek dan Dikti, karena ada suatu peraturan lagi yang perlu diperbaiki. Jika tidak, ia akan menghambat perguruan tinggi yang ingin maju.

Saya memperhatikan bahwa prodi doktor yang baru dibuka, yang sudah memenuhi Permenristek dan Dikti No 50/2015 tidak dengan sendirinya bisa melaju kencang untuk bisa mengabdi kepada Ibu Pertiwi.

Seperti kita ketahui bersama, publikasi internasional tak bisa lahir kalau tidak ada penelitian. Penelitian akan berdampak secara signifikan kalau ada program pascasarjana yang baik.

Yang menjadi persoalan, beasiswa unggulan dosen Indonesia yang disingkat dengan BUDI itu, yaitu program beasiswa baru dari Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan beasiswa pendidikan pascasarjana, tidak membuka kesempatan pada prodi doktor yang baru dibuka.

Alasannya, prodi doktor baru ini hanya terakreditasi C oleh BAN-PT dan perlu reakreditasi terlebih dahulu.

Masalahnya, kalau harus reakreditasi, nilai akreditasi prodi doktor baru ini juga akan tetap buruk karena belum punya alumni yang dipersyaratkan BAN-PT.

Saya bisa mengerti alasan Kemristek dan Dikti, yaitu beasiswa prestisius ini tidak boleh diberikan pada prodi yang berkualitas rendah. Namun, kualitas apalagi yang kita harapkan? Bukankah untuk membuka prodi doktor baru persyaratannya sudah cukup ketat?

Karena sesuai dengan Permenristek dan Dikti No 50/2015 dibutuhkan dua profesor yang masing-masing punya dua publikasi internasional dan empat doktor lainnya masing- masing harus punya satu publikasi internasional.

Bahkan, prodi doktor yang telah lama dibuka pun dan terakreditasi A oleh BAN-PT belum tentu punya kualifikasi staf pengajar yang sesuai dengan Permenristek dan Dikti No 50/2015.

Kemristek dan Dikti harus peka dengan persoalan ini. Jangan sampai kita memberikan punishment kepada prodi yang bermutu, tetapi memberikan reward kepada prodi yang masih belum sesuai Permenristek dan Dikti No 50/ 2015, tetapi posisinya sekarang sudah terakreditasi A atau B.

Dalam kasus ini, saya melihat, paling tidak untuk prodi doktor, akreditasi BAN-PT tak sejalan dengan semangat Permenristek dan Dikti No 50/2015. Ini harus segera dikoreksi.

Syamsul Rizal, Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Alumnus UniversitÄt Hamburg, Jerman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com