Kembali ke laboratorium
Dengan ancaman ini, tentu saja timbul hal positif. Selama ini harus kita akui, seorang profesor dinilai kariernya sukses atau tidak bergantung pada jabatan struktural yang diembannya, seperti menjadi wakil dekan, dekan, wakil rektor, ataupun rektor.
Dengan ancaman ini, mau tidak mau seorang profesor yang sadar dengan ancaman ini akan segera kembali ke laboratoriumnya untuk melakukan penelitian dan memublikasikannya pada jurnal internasional.
Untuk menjalankan penelitian ini, Kemristek dan Dikti seharusnya menawarkan proposal penelitian dengan format sederhana, yang khusus ditawarkan kepada profesor, terutama kepada profesor yang selama ini belum punya publikasi internasional.
Saya menilai ancaman kepada profesor ini memang sudah dirancang Kemristek dan Dikti. Sebab, tak lama kemudian terbit Peraturan Menteri Keuangan No 106/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.
Permenkeu ini menebarkan peluang emas bagi profesor yang ingin meneliti dan memublikasikan karya-karyanya.
Dengan adanya Permenkeu ini, menurut Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemristek dan Dikti, Muhammad Dimyati, peneliti yang selama ini selalu kehabisan energi menjalani proses administrasi yang rumit saat melakukan riset akan menjadi nyaman.
Karena laporan pertanggungjawaban penelitian akan dinilai berdasarkan output penelitian.
Dengan adanya peraturan baru ini, profesor diharapkan bisa fokus menghasilkan riset yang berkualitas dan memublikasikannya di jurnal-jurnal internasional.
Menurut Dimyati, publikasi internasional yang dihasilkan merupakan output yang dinilai pemerintah.