Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Siap Proses Permohonan Kewarganegaraan Arcandra

Kompas.com - 19/08/2016, 09:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan pihaknya siap memproses permohonan kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar jika Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.

"DPR menyambut baik dan akan segera memproses," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2016).

Ia menjelaskan, pemberian status kewarganegaraan bagi Arcandra dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.

(Baca: Status WNI Arcandra Disebut Butuh Waktu Sepekan)

Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra, kata Politisi Golkar, tak jauh berbeda dengan proses naturalisasi terhadap sejumlah pemain bola.

"Tak jauh beda dengan naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro beberapa tahun lalu," tuturnya.

Status warga negara Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sedang diproses Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Proses itu disebut memerlukan waktu sekitar satu pekan dan perlu mendapat dukungan DPR.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan pemberian status kewarganegaraan tersebut diproses agar Indonesia bisa memanfaatkan keahlian Arcandra.

"Karena jasanya dan ada kepentingan negara di situ. Arcandra punya hak paten yang akan nanti memberikan masukan kepada negara," kata Freddy di Jakarta, Kamis.

Selain itu, dalam 20 hari masa kerjanya sebelum diberhentikan, kinerja Arcandra mendapat penilaian positif. Misalnya, dia dianggap ahli dalam menekan pengeluaran dan menghemat anggaran negara.

Freddy mengungkapkan waktu penyematan status WNI kepada Arcanda bisa dalam kurun waktu satu pekan dengan catatan DPR cepat memberikan persetujuan.

"Jadi, itu yang akan kita tempuh. Prosedurnya Pemerintah akan sudah siap. Nanti DPR akan kami minta memberikan pertimbangan," ujarnya.

Kompas TV Komisi III Ajukan Hak Tanya soal Pencopotan Arcandra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com