Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Nilai Tak Perlu Hak Interpelasi untuk Usut Polemik Arcandra Tahar

Kompas.com - 17/08/2016, 12:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah muncul polemik soal dwi-kewarganegaraannya.

Karena itu, Setya pun menganggap DPR belum perlu menggunakan hak interpelasi untuk mengusut polemik kewarganegaraan Arcandra.

"Saya rasa tidak perlu ya," kata Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/8/2016).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengimbau agar seluruh pihak tak terlalu reaktif menanggapi kejadian tersebut.

Justru, kata dia, harus diambil hikmahnya bahwa ternyata banyak putra dan putri bangsa di luar negeri yang sangat ahli di bidangnya dan berprestasi.

Idrus menambahkan, dengan kejadian tersebut seharusnya publik justru mendorong agar Presiden memberikan imbauan kepada putra dan putri bangsa yang ada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia dan sama-sama membangun bangsa.

"Tentu dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan agar tak terjadi seperti Arcandra. Tapi kepentingan kita, mereka bisa kembali," kata Idrus.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil, mengusulkan agar DPR menggunakan hak interpelasi untuk mengetahui latar belakang penunjukan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

(Baca: Politisi PKS Usulkan DPR Pakai Hak Interpelasi untuk Usut Polemik Arcandra)

"Saya mengusulkan agar DPR menggunakan hak ini, agar semua terang. Sehingga publik juga mengetahui latar belakangnya apa sehingga Presiden sampai kecolongan," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Penunjukkan Arcandra, menurut Nasir, adalah bukti ketidakcermatan Presiden karena telah memasukkan warga negara asing masuk ke kabinet kerja.

Arcandra sebagai orang yang terdidik menurutnya juga tak mungkin tak mengetahui tentang aturan dwi-kewarganegaraan.

"Komisi terkait bisa menindaklanjuti ini jika hak interpelasi jadi bergulir," kata anggota Komisi III DPR itu.

Kompas TV Arcandra Tahar: Saya Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com