JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan tidak mau disebut kecolongan karena Arcandra Tahar yang memiliki dwi kewarganegaraan bisa terpilih sebagai menteri.
Arcandra dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo pada reshuffle atau perombakan kabinet jilid II pada akhir Juli 2016 lalu. Namun, belakangan baru diketahui bahwa Arcandra berstatus warga negara Amerika Serikat dan langsung diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo meminta publik tidak melihat hal ini sebagai kecolongan. Ia justru berharap publik bisa mengapresiasi sikap Jokowi yang responsif mendengar berbagai kritik dan masukan yang berkembang.
"Melihatnya jangan begitu (istana kecolongan). Melihatnya bahwa presiden responsif terhadap persoalan yang muncul," kata Johan usai jumpa pers pemberhentian Arcandra, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/8/2016).
(Baca: Jokowi Copot Menteri ESDM Arcandra Tahar)
Johan mengatakan, sejak informasi mengenai dwi kewarganegaraan Arcandra ini berkembang di media sosial pada Sabtu (13/8/2016), Presiden juga sudah mendapatkan data dan informasi dari berbagai pihak terkait. Jokowi juga sudah beberapa kali memanggil Arcandra ke Istana.
"Dari berbagai pihak itu masuk ke Presiden dan akhirnya Presiden memberhentikan dengan hormat Pak Arcandra Tahar dan menunjuk Pak Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM sampai ditunjuk Menteri ESDM definitif," ucap Johan.
Sementara Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang ikut membantu Jokowi dalam reshuffle kabinet jilid II, enggan berkomentar seputat proses rekrutmen Arcandra.
"Sudah ya, cukup lah," kata Pratikno sambil terus berjalan menghindari wartawan. Pratikno juga enggan berkomentar soal dwi kewarganegaraan Arcandra.
(Baca: Faisal Basri: Kasus Arcandra Jadi Pembelajaran Berharga Presiden Jokowi)
"Nanti akan diklarifikasi pejabat berwenang. Yang berwenang kan Menkumham kan," kata dia.
Sejak Sabtu (13/8/2016) pagi, sejumlah pesan berantai melalui WhatsApp beredar di antara pekerja pers. Isinya mempertanyakan integritas Archandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.
Saat dilantik pada Rabu (27/7/2016), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.
Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum, Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya. Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.
(Baca: Jusuf Kalla Akui Ada Kekeliruan Administrasi Saat Tunjuk Arcandra Jadi Menteri)