Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arcandra Diminta Pilih Lepas Kewarganegaraan AS atau Indonesia

Kompas.com - 15/08/2016, 18:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam undang-undang kewarganegaraan jelas diatur bahwa Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda.

Jika Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memilih menjalani tugasnya sebagai menteri, maka ia harus melepas kewarganegaraannya di Amerika Serikat.

"Saya kira sekarang berpulang ke Candra bagaimana," ujar Jimly di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).

Jimly meragukan Arcandra rela melepas status kewarganegaraannya di AS. Kalaupun dilepas, Arcandra hanya akan menjabat sebagai menteri kurang dari empat tahun.

Padahal, kata Jimly, sulit untuk mengajukan permohonan menjadi warga negara AS.

"Kalau dia balik lagi jadi warga negara Amerika, di sana keburu marah. Kalau dia mau balik lagi, untuk dapat status kewarganegaraannya sulit. Jadi perlu dipertimbangkan," kata Jimly.

Jika dilihat dari aturannya, kewarganegaraan ganda tidak sah dijadikan menteri.

Menurut Jimly, jika benar diakui bahwa Arcandra juga berkewarganegaraan AS, maka Presiden Joko Widodo perlu menggantinya.

"Idealnya begitu (diganti). Tapi berpulang ke yang bersangkutan, dia merasa bagaimana," kata Jimly.

Jimly mengatakan, bisa saja Jokowi dan para pembantunya tidak mengetahui akan identitas lewarganegaraan Arcandra. Menurut dia, hal ini karena ketidakterbukaan Arcandra, bukan karena kesengajaan Jokowi.

"Presiden kan tidak tahu juga, seolah Presiden yang salah. Tapi kalau dia (Arcandra) menutupi informasi kalau dia sebetulnya punya status WNA, itu masalah dirinya," kata Jimly.

Hingga saat ini, Arcandra menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Amerika Serikat (AS).

 

Penegasan ini diharapkan dapat menetralisasi rumor yang berkembang saat ini terkait kewarganegaraannya sebagai Menteri ESDM.

"Saya tuh orang Padang asli, istri saya juga orang Padang asli, lahir dan besar di Padang. Cuma pas kuliah S-2 dan S-3 saya kuliah di Amerika," ujar Arcandra.

(Baca: Ini Pernyataan Resmi Menteri ESDM soal Dwi-kewarganegaraan)

Pihak Istana Kepresidenan hingga hari ini belum mau buka-bukaan soal isu yang menerpa Arcandra Tahar itu.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa saat ini Arcandra masih memiliki paspor Indonesia yang berlaku hingga 2017. Arcandra pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat untuk dilantik Jokowi.

(Baca: Mensesneg: Arcandra Masuk Indonesia dengan Paspor Indonesia yang Masih Berlaku sampai 2017)

Adapun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, Menteri ESDM Arcandra Tahar telah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat seiring menerima tawaran bergabung di Kabinet Kerja.

 

Kini, Arcandra hanya memiliki paspor Indonesia yang berlaku hingga tahun 2017. (Baca: Wiranto: Menteri Arcandra Sudah Lepas Status Kewarganegaraan AS)

Kompas TV Mensesneg: Menteri ESDM Punya Paspor Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com