Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Didesak Berikan Sanksi terhadap RS Pengguna Vaksin Palsu

Kompas.com - 13/08/2016, 19:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kementerian Kesehatan secara terbuka memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti menggunakan vaksin palsu.

Kemenkes juga harus mengevaluasi pengendalian mutu pelayanan kefarmasian dan meninjau kembali kebijakan terkait pengawasan pengadaan vaksin agar kasus serupa tidak terulang.

Staf Divisi Advokasi Ekonomi dan Sosial Kontras, Rivanlee, mengatakan bahwa dari hasil pemantauan dan penyelidikan di Rumah Sakit Harapan Bunda, diketahui RS tersebut tidak memiliki standar baku dalam mekanisme pembayaran atas pelayanan dan pembelian vaksin.

(Baca: Produsen Vaksin Palsu Dikenakan Pasal Pencucian Uang)

"Kami menemukan tidak adanya standar baku pembayaran pemberian vaksin palsu, ada empat modus bukti pembayaran dalam transaksi vaksin," ujar Rivanlee saat memberikan keterangan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2016).

Rivanlee menuturkan empat temuan hasil penyelidikan tersebut yaitu, bukti pembayaran resmi di kasir, bukti pembayaran di ruang pemeriksaan dengan kwitansi tidak resmi, bukti pembayaran di ruang pemeriksaan dengan kwitansi berkop RS Harapan Bunda dan bertandatangan dokter.

Selain itu Kontras juga menemukan fakta bahwa beberapa keluarga korban tidak diberikan bukti pembayaran atas vaksin tersebut.

"Hal ini membuktikan bahwa secara administrasi terdapat kelalaian pihak RS dalam mengawasi pengadaan dan pembelian vaksin," kata Rivanlee.

(Baca: RS Harapan Bunda, Kemenkes, BPOM, dan Dokter M Mangkir dari Sidang Kasus Vaksin)

Rivanlee menjelaskan, pasal 46 Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa pihak RS dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, tidak diperpanjang izin operasionalnya, pemberlakuan denda dan pencabutan izin.

Rivanlew juga mendesak pihak RS Harapan Bunda untuk menyampaikan alur pengadaan vaksin kepada publik serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada para korban vaksin dengan memberikan ganti rugi dan asuransi kesehatan bagi para korban.

Berdasarkan rilis Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan, RS Harapan Bunda merupakan salah satu dari 14 RS yang terindikasi menggunakan vaksin palsu.

Bareskrim juga telah menetapkan tersangka seorang dokter yang berpraktek di RS tersebut sekaligus menetapkan 44 orang pasiennya sebagai korban vaksin palsu.

Sanksi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Anfasa Moeloek berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang terbukti memberikan vaksin palsu.

"Sanksi (faskes) bisa sampai pencabutan izin operasional. Oknum bisa kena sanksi administrasi sampai sanksi pidana," ujar Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Kompas TV Usut Tuntas Vaksin Palsu! - Berkas Kompas Episode 230 Bagian 3

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com