JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono berpendapat bahwa Operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah tidak perlu dihentikan, meski ada upaya pendekatan kemanusiaan untuk membujuk 16 anggota kelompok Santoso agar menyerahkan diri.
Upaya tersebut itu diinisiasi oleh Tim Evaluasi Penanganan Terorisme (Tim 13) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kalau operasi jangan dihentikan, membujuk kan tak harus dengan menghentikan operasi," ujar Mulyono saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).
Mulyono mengatakan bahwa keberadaan pasukan Polri dan TNI di Sulawesi Tengah bukan hanya semata-mata melakukan pengejaran kelompok Santoso. Menurut dia, masih ada operasi lain seperti Operasi Teritorial, yang fokus pada pembangunan wilayah setempat.
(Baca: Tim 13 Bentukan Komnas HAM Bantu Bujuk Anak Buah Santoso Menyerahkan Diri)
"Kita ada operasi teritorial. Itu gunanya untuk mengimbau mereka. Ayo turun, keluarga pada nunggu di kampung," ungkap dia.
Sebelumnya, Komnas HAM membentuk tim 13 yang ditujukan untuk membantu kerja Kepolisian RI (Polri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam membujuk 16 anggota kelompok Sanntoso yang masih bersembunyi di hutan untuk menyerahkan diri agar tidak perlu lagi ada kontak senjata.
Tim Evaluasi Penanganan Terorisme sendiri beranggotakan 13 orang, yakni M Busyro Muqoddas, Bambang Widodo Umar, KH Salahuddin Wahid, Trisno Raharjo, Ray Rangkuti, Dahnil Anzar Simanjuntak, Haris Azhar, Siane Indriani, Hafid Abbas, Manager Nasution, Franz Magnis Suzeno, Magdalena Sitorus, dan Todung Mulya Lubis.
(Baca: Kejar Sisa Anak Buah Santoso, Kepolisian Gandeng Komnas HAM)
Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan tim ini terbentuk sesuai amanat Undang-undang HAM No 39/1999 dan sejumlah undang-undang terkait lainnya.
Selain itu, juga panduan penanganan terorisme yang dipublikasikan oleh Dewan I-LAM PBB (Fact Sheet No 32) yang menekankan bahwa penanangan terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.