JAKARTA, KOMPAS.com - Perantara suap bernama Marudut mengakui bahwa ia berencana menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Pengakuan Marudut ini disampaikan saat dia menjadi saksi dalam persidangan bagi dua terdakwa pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno,
"Akan disampaikan untuk Pak Tomo dan Sudung," ujar Marudut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Uang tersebut disebut Marudut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.
Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas.
Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marudut yang dibacakan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut merupakan dana bantuan operasional yang diminta oleh Tomo Sitepu.
Uang tersebut sebagai biaya penghentian perkara penyelidikan PT Brantas Abipraya.
Awalnya, Marudut mendatangi Kantor Kejati DKI untuk bertemu dengan Sudung dan Tomo, dan membicarakan perkara PT Brantas Abipraya. Kemudian, Sudung meminta kasus tersebut dibicarakan dengan Tomo.
Setelah menemui Tomo, Marudut bertemu dengan Dandung Pamularno, dan menyampaikan permintaan uang operasional.
Marudut menyampaikan uang operasional yang akan diberikan sebesar Rp 2,5 miliar - Rp 3 miliar.