Secara empirik, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sudah dilakukan dalam operasi gabungan bersama polisi dalam mengatasi terorisme di Poso yang berhasil melumpuhkan Santoso.
Keberhasilan itu tentunya perlu diikuti pemberian penghargaan kepada para prajurit dan anggota polisi yang terlibat dalam operasi itu.
Namun, alangkah jauh lebih baik jika operasi militer membantu polisi di Poso itu dipayungi dengan keputusan presiden dan jangan hanya atas perintah lisan presiden. Hal itu akan berguna dalam kerangka dukungan anggaran untuk operasi hingga akuntabilitas dalam operasi.
Oleh karena itu, pansus di DPR yang saat ini sedang membahas revisi UU anti terorisme sudah sepatutnya tak perlu lagi mengatur pelibatan militer dalam revisi UU anti terorisme karena pengaturan pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sudah diatur dalam UU TNI dan secara empirik sudah dilakukan di Poso.
Jika parlemen terus memaksa mengatur pelibatan militer dalam revisi UU tersebut, pengaturan itu akan merusak mekanisme criminal justice system mengingat UU itu meletakkan kejahatan terorisme sebagai tindak pidana sehingga nama UU tersebut adalah UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan secara substansi UU itu mengatur tentang proses dan mekanisme penegakan hukum dalam mengatasi kejahatan terorisme.
Sementara TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara sehingga pengaturan pelibatan TNI dalam rezim hukum yang mengatur criminal justice system dalam mengatasi terorisme kurang tepat dan keliru.
Biarkanlah pelibatan militer dalam mengatasi terorisme tetap diatur dalam rezim hukum pertahanan melalui UU TNI di mana pelibatan militer baru dapat dilakukan jika kedaulatan negara terancam yang didasarkan pada keputusan politik negara.
Lebih dari itu, pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU PTPT tanpa dibarengi kewajiban militer untuk tunduk pada sistem peradilan umum akan menimbulkan persoalan serius dalam akuntabilitas operasinya.
Jika suatu saat terdapat operasi militer dalam mengatasi terorisme yang menyebabkan terjadi pelanggaran HAM, sulit bagi publik mendapatkan peradilan yang adil mengingat prajurit militer masih tunduk pada peradilan militer dan belum tunduk pada peradilan umum.
UU perbantuan
Jika pemerintah dan DPR ingin mengatur lebih lanjut pelibatan militer dalam OMSP yang salah satunya mengatasi terorisme, yang harus dilakukan adalah membentuk dan membuat UU tugas perbantuan.
UU perbantuan berfungsi sebagai rambu-rambu dasar dan prinsip-prinsip dasar serta aturan main tentang pelibatan militer dalam kerangka OMSP yang salah satunya mengatasi aksi terorisme.
Keharusan membuat UU tentang tugas perbantuan sesungguhnya telah menjadi mandat rakyat yang dituangkan bentuk ketetapan MPR. Pasal 4 Tap MPR No VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri menjelaskan, TNI memberi bantuan kepada Polri dalam rangka tugas keamanan, atas permintaan yang diatur dalam UU.
Sudah sepatutnya otoritas sipil meletakkan militer dalam tugas dan fungsi sejatinya sebagai alat pertahanan negara. Kita sebagai bangsa akan sangat bangga jika militer kita kuat, sejahtera, tangguh, modern, dan profesional sehingga siap untuk digunakan sebagai alat pertahanan negara guna menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara.
Karena itu, menjadi penting bagi otoritas sipil untuk tak menarik kembali militer dalam fungsi-fungsi terkait penegakan hukum melalui revisi UU PTPT karena hal itu akan membawa kita mundur ke belakang, merusak mekanisme criminal justice system dan mengancam kehidupan demokrasi dan HAM.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Agustus 2016, di halaman 6 dengan judul "Mengatur Pelibatan Militer".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.