Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2016, 20:24 WIB

Oleh: Al Araf
Direktur Eksekutif Imparsial, Dosen Universitas Paramadina dan Al Azhar, Jakarta

Akhir-akhir ini perdebatan tentang perlunya pengaturan pelibatan militer dalam mengatasi ancaman terorisme melalui revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kian menghangat.

Sebagian pandangan menilai bahwa pelibatan militer dalam mengatasi terorisme perlu diatur dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU PTPT) dan sebagian lagi menilai bahwa pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU tersebut tidak diperlukan.

Secara prinsip, di dalam kehidupan negara demokrasi, tugas dan fungsi utama militer sejatinya adalah dipersiapkan untuk perang. Militer direkrut, dididik, dilatih, dan dipersenjatai dengan fungsi utamanya adalah untuk menghadapi kemungkinan terjadinya ancaman militer dari negara lain.

Tujuan keberadaan militer di sejumlah negara di dunia adalah untuk melawan musuh dalam peperangan. Hal ini merupakan raison d'Être atau prinsip utama dari peran militer.(Samuel Huntington,"New Contingencies, Old Roles", Joint Forces Quarterly, 1993)

Dengan fungsi dan tujuan untuk menghadapi ancaman perang, maka tiap-tiap negara di dunia  menyiapkan kapasitas dan kapabilitas militer yang kuat dan modern.

Di Indonesia, sejak era reformasi, pemerintah telah merancang dan merealisasikan agenda modernisasi alutsista melalui program Minimum Essential Force (MEF) yang sudah berjalan sejak 2010 dan rencananya berakhir pada 2024.

Konsekuensi dari pembangunan program MEF adalah dialokasikannya anggaran negara secara khusus dan bertahap (multiyears) untuk melakukan modernisasi alutsista.

Pada 2010-2014, anggaran untuk MEF dialokasikan Rp 156 triliun. Sementara  untuk tahun 2015-2019 alokasi anggaran untuk program MEF direncanakan Rp 157 triliun.

Dengan anggaran yang sudah disiapkan tersebut, pemerintah melakukan belanja alutsista besar-besaran dari luar negeri ataupun dari dalam negeri meliputi pembelian kapal, pesawat, tank, helikopter, dan lainnya.

Tujuan utama belanja alutsista itu tentunya untuk memperkuat kapasitas pertahanan negara dalam kerangka menjaga kedaulatan negara dari kemungkinan adanya ancaman perang dari negara lain. Dalam situasi tertentu, alutsista ini dapat digunakan untuk operasi nonperang.

Dalam konteks itu, menjadi penting bagi otoritas sipil untuk terus menempatkan militer dalam fungsi dan tugas aslinya, yakni diperuntukkan dan dipersiapkan menghadapi kemungkinan terjadinya  perang.

Meski diplomasi tetap pilihan utama dalam menghadapi ancaman tradisional, pada saat bersamaan kekuatan pertahanan tetap harus dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi segala kemungkinan terburuk, termasuk perang.

Dengan demikian, pada masa damai, militer perlu dipersiapkan kemampuannya secara profesional dengan latihan, latihan, dan latihan.

Di sisi lain, untuk menopang profesionalismenya, negara wajib menjamin dan memenuhi kesejahteraan prajurit sehingga fokus dan kerja prajurit benar-benar untuk menjalankan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara.

Operasi militer selain perang

Meski tugas utama militer untuk menghadapi ancaman perang, dalam level dan derajat tertentu otoritas sipil dapat melibatkan militer dalam operasi militer selain perang.

Dalam UU TNI No 34 Tahun 2004  disebutkan, di dalam kerangka menjalankan tugas pokoknya, yakni menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (Pasal 7 Ayat 1 dan Ayat 2).

Pelaksanaan kedua tugas tersebut didasarkan pada keputusan dan kebijakan politik negara (Pasal 7 Ayat 3).

Dimungkinkannya pelibatan militer dalam operasi militer selain perang itu tak bisa dilepaskan dari perubahan dinamika lingkungan strategis yang terjadi pasca Perang Dingin di mana ancaman nonmiliter/nontradisional sebagai salah satu fokus utama dalam menjaga perdamaian dunia.

Hal ini kemudian menjadi pemicu bagi peningkatan peran militer ke dalam operasi militer selain perang (OMSP). (Schnabel, Albrecht and Marc Krupanski, Mapping Evolving Internal Roles of The Armed Forces, Geneva: DCAF, 2012)

Konflik internal yang terjadi di banyak negara yang mengancam keutuhan teritorial negara dan ancaman terorisme bersenjata yang dalam kondisi tertentu mengancam kedaulatan negara, seperti Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah, menjadi salah satu bentuk ancaman yang dalam eskalasi tertentu membawa dampak pada dilibatkannya militer untuk mengatasinya.

Di sini, pelibatan militer hadir ketika eskalasi ancaman telah nyata-nyata mengancam kedaulatan negara.

Pelibatan militer dalam operasi selain perang, khususnya dalam menghadapi masalah keamanan dalam negeri, sifatnya hanyalah perbantuan, merupakan pilihan terakhir (last resort) setelah semua institusi keamanan yang ada tak bisa lagi mengatasi ancaman, bersifat sementara dan pelibatan itu harus didasarkan pada keputusan politik negara (civilian supremacy).

Pelibatan militer dalam operasi militer selain perang khususnya terkait peran internal militer tak boleh dilakukan secara berlebihan dan tidak pada tempatnya. Kontribusi peran internal militer dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual.

Pertama, keterlibatan berlebihan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utama, yaitu menghadapi perang.

Dengan kata lain, jangan sampai keterlibatan militer melupakan raison d'Être militer itu sendiri (Samuel Huntington,"New Contingencies, Old Roles", Joint Forces Quarterly, 1993).

Kedua, keterlibatan yang tak tepat secara kontekstual dikhawatirkan dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi ataupun pembangunan profesionalisme.

Mengatasi terorisme

Pelibatan militer dalam menghadapi ancaman terorisme memang dimungkinkan. Dalam level dan eskalasi tertentu ketika ancaman terorisme sudah mengancam kedaulatan negara dan institusi penegak hukum sudah tak bisa mengatasinya lagi, otoritas sipil dapat mengerahkan militer.

Secara hukum, pelibatan militer dalam mengatasi ancaman terorisme sudah diatur dalam UU TNI No 34 Tahun 2004 sebagai bagian dari operasi militer selain perang.

Pasal 7 Ayat 2 menyebutkan bahwa militer menjalankan tugas operasi militer selain perang dan salah satunya mengatasi aksi terorisme. Pelaksanaan tugas operasi militer selain perang itu baru bisa dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 Ayat 3).

Keputusan politik negara yang dimaksud adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang- undangan (Penjelasan Pasal 5 UU TNI).

Dengan demikian, secara hukum sebenarnya Indonesia tak mengalami kekosongan hukum jika ingin melibatkan militer dalam mengatasi terorisme.

Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 UU TNI sudah mengatur secara tegas tentang pelibatan militer.

Dengan dasar hukum ini, Presiden bisa melibatkan militer untuk mengatasi ancaman terorisme jika itu sudah mengancam kedaulatan negara mengingat fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara dan tugas pokok TNI menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara (Pasal 6 jo Pasal 7 UU TNI).

Secara empirik, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sudah dilakukan dalam operasi gabungan bersama polisi dalam mengatasi terorisme di Poso yang berhasil melumpuhkan Santoso.

Keberhasilan itu tentunya perlu diikuti pemberian penghargaan kepada para prajurit dan anggota polisi yang terlibat dalam operasi itu.

Namun, alangkah jauh lebih baik jika operasi militer membantu polisi di Poso itu dipayungi dengan keputusan presiden dan jangan hanya atas perintah lisan presiden. Hal itu akan berguna dalam kerangka dukungan anggaran untuk operasi hingga akuntabilitas dalam operasi.

Oleh karena itu, pansus di DPR yang saat ini sedang membahas revisi UU anti terorisme sudah sepatutnya tak perlu lagi mengatur pelibatan militer dalam revisi UU anti terorisme karena pengaturan pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sudah diatur dalam UU TNI dan secara empirik sudah dilakukan di Poso.

Jika parlemen terus memaksa mengatur pelibatan militer dalam revisi UU tersebut, pengaturan itu akan merusak mekanisme criminal justice system mengingat UU itu meletakkan kejahatan terorisme sebagai tindak pidana sehingga nama UU tersebut adalah UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan secara substansi UU itu mengatur tentang proses dan mekanisme penegakan hukum dalam mengatasi kejahatan terorisme.

Sementara TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara sehingga pengaturan pelibatan TNI dalam rezim hukum yang mengatur criminal justice system dalam mengatasi terorisme kurang tepat dan keliru.

Biarkanlah pelibatan militer dalam mengatasi terorisme tetap diatur dalam rezim hukum pertahanan melalui UU TNI di mana pelibatan militer baru dapat dilakukan jika kedaulatan negara terancam yang didasarkan pada keputusan politik negara.

Lebih dari itu, pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU PTPT tanpa dibarengi kewajiban militer untuk tunduk pada sistem peradilan umum akan menimbulkan persoalan serius dalam akuntabilitas operasinya.

Jika suatu saat terdapat operasi militer dalam mengatasi terorisme yang menyebabkan terjadi pelanggaran HAM, sulit bagi publik mendapatkan peradilan yang adil mengingat prajurit militer masih tunduk pada peradilan militer dan belum tunduk pada peradilan umum.

UU perbantuan

Jika pemerintah dan DPR ingin mengatur lebih lanjut pelibatan militer dalam OMSP yang salah satunya mengatasi terorisme, yang harus dilakukan adalah membentuk dan membuat UU tugas perbantuan.

UU perbantuan berfungsi sebagai rambu-rambu dasar dan prinsip-prinsip dasar serta aturan main tentang pelibatan militer dalam kerangka OMSP yang salah satunya mengatasi aksi terorisme.

Keharusan membuat UU tentang tugas perbantuan sesungguhnya telah menjadi mandat rakyat yang dituangkan bentuk ketetapan MPR. Pasal 4 Tap MPR No VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri menjelaskan, TNI memberi bantuan kepada Polri dalam rangka tugas keamanan, atas permintaan yang diatur dalam UU.

Sudah sepatutnya otoritas sipil meletakkan militer dalam tugas dan fungsi sejatinya sebagai alat pertahanan negara. Kita sebagai bangsa akan sangat bangga jika militer kita kuat, sejahtera, tangguh, modern, dan profesional sehingga siap untuk digunakan sebagai alat pertahanan negara guna  menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara.

Karena itu, menjadi penting bagi otoritas sipil untuk tak menarik kembali militer dalam fungsi-fungsi terkait penegakan hukum melalui revisi UU PTPT karena hal itu akan membawa kita mundur ke belakang, merusak mekanisme criminal justice system dan mengancam kehidupan demokrasi dan HAM.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Agustus 2016, di halaman 6 dengan judul "Mengatur Pelibatan Militer".

Kompas TV TNI Diminta Tak Terlibat Tangani Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com