Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2016, 20:24 WIB

Operasi militer selain perang

Meski tugas utama militer untuk menghadapi ancaman perang, dalam level dan derajat tertentu otoritas sipil dapat melibatkan militer dalam operasi militer selain perang.

Dalam UU TNI No 34 Tahun 2004  disebutkan, di dalam kerangka menjalankan tugas pokoknya, yakni menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (Pasal 7 Ayat 1 dan Ayat 2).

Pelaksanaan kedua tugas tersebut didasarkan pada keputusan dan kebijakan politik negara (Pasal 7 Ayat 3).

Dimungkinkannya pelibatan militer dalam operasi militer selain perang itu tak bisa dilepaskan dari perubahan dinamika lingkungan strategis yang terjadi pasca Perang Dingin di mana ancaman nonmiliter/nontradisional sebagai salah satu fokus utama dalam menjaga perdamaian dunia.

Hal ini kemudian menjadi pemicu bagi peningkatan peran militer ke dalam operasi militer selain perang (OMSP). (Schnabel, Albrecht and Marc Krupanski, Mapping Evolving Internal Roles of The Armed Forces, Geneva: DCAF, 2012)

Konflik internal yang terjadi di banyak negara yang mengancam keutuhan teritorial negara dan ancaman terorisme bersenjata yang dalam kondisi tertentu mengancam kedaulatan negara, seperti Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah, menjadi salah satu bentuk ancaman yang dalam eskalasi tertentu membawa dampak pada dilibatkannya militer untuk mengatasinya.

Di sini, pelibatan militer hadir ketika eskalasi ancaman telah nyata-nyata mengancam kedaulatan negara.

Pelibatan militer dalam operasi selain perang, khususnya dalam menghadapi masalah keamanan dalam negeri, sifatnya hanyalah perbantuan, merupakan pilihan terakhir (last resort) setelah semua institusi keamanan yang ada tak bisa lagi mengatasi ancaman, bersifat sementara dan pelibatan itu harus didasarkan pada keputusan politik negara (civilian supremacy).

Pelibatan militer dalam operasi militer selain perang khususnya terkait peran internal militer tak boleh dilakukan secara berlebihan dan tidak pada tempatnya. Kontribusi peran internal militer dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual.

Pertama, keterlibatan berlebihan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utama, yaitu menghadapi perang.

Dengan kata lain, jangan sampai keterlibatan militer melupakan raison d'Être militer itu sendiri (Samuel Huntington,"New Contingencies, Old Roles", Joint Forces Quarterly, 1993).

Kedua, keterlibatan yang tak tepat secara kontekstual dikhawatirkan dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi ataupun pembangunan profesionalisme.

Mengatasi terorisme

Pelibatan militer dalam menghadapi ancaman terorisme memang dimungkinkan. Dalam level dan eskalasi tertentu ketika ancaman terorisme sudah mengancam kedaulatan negara dan institusi penegak hukum sudah tak bisa mengatasinya lagi, otoritas sipil dapat mengerahkan militer.

Secara hukum, pelibatan militer dalam mengatasi ancaman terorisme sudah diatur dalam UU TNI No 34 Tahun 2004 sebagai bagian dari operasi militer selain perang.

Pasal 7 Ayat 2 menyebutkan bahwa militer menjalankan tugas operasi militer selain perang dan salah satunya mengatasi aksi terorisme. Pelaksanaan tugas operasi militer selain perang itu baru bisa dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 Ayat 3).

Keputusan politik negara yang dimaksud adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang- undangan (Penjelasan Pasal 5 UU TNI).

Dengan demikian, secara hukum sebenarnya Indonesia tak mengalami kekosongan hukum jika ingin melibatkan militer dalam mengatasi terorisme.

Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 UU TNI sudah mengatur secara tegas tentang pelibatan militer.

Dengan dasar hukum ini, Presiden bisa melibatkan militer untuk mengatasi ancaman terorisme jika itu sudah mengancam kedaulatan negara mengingat fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara dan tugas pokok TNI menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara (Pasal 6 jo Pasal 7 UU TNI).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com