Operasi militer selain perang
Meski tugas utama militer untuk menghadapi ancaman perang, dalam level dan derajat tertentu otoritas sipil dapat melibatkan militer dalam operasi militer selain perang.
Dalam UU TNI No 34 Tahun 2004 disebutkan, di dalam kerangka menjalankan tugas pokoknya, yakni menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (Pasal 7 Ayat 1 dan Ayat 2).
Pelaksanaan kedua tugas tersebut didasarkan pada keputusan dan kebijakan politik negara (Pasal 7 Ayat 3).
Dimungkinkannya pelibatan militer dalam operasi militer selain perang itu tak bisa dilepaskan dari perubahan dinamika lingkungan strategis yang terjadi pasca Perang Dingin di mana ancaman nonmiliter/nontradisional sebagai salah satu fokus utama dalam menjaga perdamaian dunia.
Hal ini kemudian menjadi pemicu bagi peningkatan peran militer ke dalam operasi militer selain perang (OMSP). (Schnabel, Albrecht and Marc Krupanski, Mapping Evolving Internal Roles of The Armed Forces, Geneva: DCAF, 2012)
Konflik internal yang terjadi di banyak negara yang mengancam keutuhan teritorial negara dan ancaman terorisme bersenjata yang dalam kondisi tertentu mengancam kedaulatan negara, seperti Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah, menjadi salah satu bentuk ancaman yang dalam eskalasi tertentu membawa dampak pada dilibatkannya militer untuk mengatasinya.
Di sini, pelibatan militer hadir ketika eskalasi ancaman telah nyata-nyata mengancam kedaulatan negara.
Pelibatan militer dalam operasi selain perang, khususnya dalam menghadapi masalah keamanan dalam negeri, sifatnya hanyalah perbantuan, merupakan pilihan terakhir (last resort) setelah semua institusi keamanan yang ada tak bisa lagi mengatasi ancaman, bersifat sementara dan pelibatan itu harus didasarkan pada keputusan politik negara (civilian supremacy).
Pelibatan militer dalam operasi militer selain perang khususnya terkait peran internal militer tak boleh dilakukan secara berlebihan dan tidak pada tempatnya. Kontribusi peran internal militer dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual.
Pertama, keterlibatan berlebihan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utama, yaitu menghadapi perang.
Dengan kata lain, jangan sampai keterlibatan militer melupakan raison d'Être militer itu sendiri (Samuel Huntington,"New Contingencies, Old Roles", Joint Forces Quarterly, 1993).
Kedua, keterlibatan yang tak tepat secara kontekstual dikhawatirkan dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi ataupun pembangunan profesionalisme.
Mengatasi terorisme
Pelibatan militer dalam menghadapi ancaman terorisme memang dimungkinkan. Dalam level dan eskalasi tertentu ketika ancaman terorisme sudah mengancam kedaulatan negara dan institusi penegak hukum sudah tak bisa mengatasinya lagi, otoritas sipil dapat mengerahkan militer.
Secara hukum, pelibatan militer dalam mengatasi ancaman terorisme sudah diatur dalam UU TNI No 34 Tahun 2004 sebagai bagian dari operasi militer selain perang.
Pasal 7 Ayat 2 menyebutkan bahwa militer menjalankan tugas operasi militer selain perang dan salah satunya mengatasi aksi terorisme. Pelaksanaan tugas operasi militer selain perang itu baru bisa dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 Ayat 3).
Keputusan politik negara yang dimaksud adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang- undangan (Penjelasan Pasal 5 UU TNI).
Dengan demikian, secara hukum sebenarnya Indonesia tak mengalami kekosongan hukum jika ingin melibatkan militer dalam mengatasi terorisme.
Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 UU TNI sudah mengatur secara tegas tentang pelibatan militer.
Dengan dasar hukum ini, Presiden bisa melibatkan militer untuk mengatasi ancaman terorisme jika itu sudah mengancam kedaulatan negara mengingat fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara dan tugas pokok TNI menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara (Pasal 6 jo Pasal 7 UU TNI).