Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2016, 20:24 WIB

Oleh: Al Araf
Direktur Eksekutif Imparsial, Dosen Universitas Paramadina dan Al Azhar, Jakarta

Akhir-akhir ini perdebatan tentang perlunya pengaturan pelibatan militer dalam mengatasi ancaman terorisme melalui revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kian menghangat.

Sebagian pandangan menilai bahwa pelibatan militer dalam mengatasi terorisme perlu diatur dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU PTPT) dan sebagian lagi menilai bahwa pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU tersebut tidak diperlukan.

Secara prinsip, di dalam kehidupan negara demokrasi, tugas dan fungsi utama militer sejatinya adalah dipersiapkan untuk perang. Militer direkrut, dididik, dilatih, dan dipersenjatai dengan fungsi utamanya adalah untuk menghadapi kemungkinan terjadinya ancaman militer dari negara lain.

Tujuan keberadaan militer di sejumlah negara di dunia adalah untuk melawan musuh dalam peperangan. Hal ini merupakan raison d'Être atau prinsip utama dari peran militer.(Samuel Huntington,"New Contingencies, Old Roles", Joint Forces Quarterly, 1993)

Dengan fungsi dan tujuan untuk menghadapi ancaman perang, maka tiap-tiap negara di dunia  menyiapkan kapasitas dan kapabilitas militer yang kuat dan modern.

Di Indonesia, sejak era reformasi, pemerintah telah merancang dan merealisasikan agenda modernisasi alutsista melalui program Minimum Essential Force (MEF) yang sudah berjalan sejak 2010 dan rencananya berakhir pada 2024.

Konsekuensi dari pembangunan program MEF adalah dialokasikannya anggaran negara secara khusus dan bertahap (multiyears) untuk melakukan modernisasi alutsista.

Pada 2010-2014, anggaran untuk MEF dialokasikan Rp 156 triliun. Sementara  untuk tahun 2015-2019 alokasi anggaran untuk program MEF direncanakan Rp 157 triliun.

Dengan anggaran yang sudah disiapkan tersebut, pemerintah melakukan belanja alutsista besar-besaran dari luar negeri ataupun dari dalam negeri meliputi pembelian kapal, pesawat, tank, helikopter, dan lainnya.

Tujuan utama belanja alutsista itu tentunya untuk memperkuat kapasitas pertahanan negara dalam kerangka menjaga kedaulatan negara dari kemungkinan adanya ancaman perang dari negara lain. Dalam situasi tertentu, alutsista ini dapat digunakan untuk operasi nonperang.

Dalam konteks itu, menjadi penting bagi otoritas sipil untuk terus menempatkan militer dalam fungsi dan tugas aslinya, yakni diperuntukkan dan dipersiapkan menghadapi kemungkinan terjadinya  perang.

Meski diplomasi tetap pilihan utama dalam menghadapi ancaman tradisional, pada saat bersamaan kekuatan pertahanan tetap harus dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi segala kemungkinan terburuk, termasuk perang.

Dengan demikian, pada masa damai, militer perlu dipersiapkan kemampuannya secara profesional dengan latihan, latihan, dan latihan.

Di sisi lain, untuk menopang profesionalismenya, negara wajib menjamin dan memenuhi kesejahteraan prajurit sehingga fokus dan kerja prajurit benar-benar untuk menjalankan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com