JAKARTA, KOMPAS.com - Forum akademisi #KamiPercayaKontras, menilai, aduan yang dilaporkan oleh TNI, Polri, dan BNN ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar tidak relevan.
Haris dilaporkan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008 dengan melakukan pencemaran nama baik setelah menyampaikan cerita keterlibatan oknum TNI, Polri, dan BNN dalam peredaran narkotika.
Haris mengaku mendapat cerita itu dari Freddy Budiman, gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati. Tri Agus Susanto perwakilan dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa, Jogjakarta menjelaskan bahwa apa yang disampaikan haris itu merupakan sebuah informasi yang seharusnya ditidaklajuti, bukan justru dilaporkan.
Selain itu, lanjut dia, yang membeberkan cerita Freddy Budiman juga jelas, yakni Haris Azhar, aktivis HAM dari Kontras. Kecuali, pihak yang menyampaikan serta apa yang disampaikannya itu tidak jelas dan tidak berdasarkan fakta.
"Jadi mana yang disebut dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, jadi tidak relevan karena informasi apapun, seharusnya ditindaklanjuti," ujar Tri di kantor Sekretariat Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2016).
"Tidak mungkin orang yang jelas seperti Haris Azhar melakukan sesuatu yang dikaitkan atau disebut dengan pencemaran nama baik dengan nama besar Kontras menggadaikan namanya dengan hal-hal yang tidak substansial. Jadi, tidak tepat disebut disebut dengan pelanggaran undang-undang ITE," tambah dia.
Ia menerangkan, pada dasarnya, seseorang dalam memberikan informasi itu juga tidak melulu harus sudah ada bukti, tapi bisa bermula dari indikasi.
"Bisa yang mencari bukti adalah aparat penegak hukum, karena indikasinya sudah disampaikan," kata dia.
Maka dari itu, lanjut Tri, testimoni uang disampaikan Haris terkait curhatannya Freddy itu dijadikan informasi bahwa ada oknum di dalam lembaga-lembaga tersebut yang "bermain" dan itu merupakan indikasi.
"Maka oleh Haris dari omongan Freddy Budiman menjadi tugas BNN TNI Polri untuk mencari, kalau melaporkan itu reaktif, berlebihan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.