Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DKPP: Kalau Mau Petahana Tidak Cuti, Sekalian Saja Tak Usah Kampanye

Kompas.com - 05/08/2016, 14:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan bisa saja petahana tak perlu cuti saat masa kampanye. Namun, hal tersebut memerlukan aturan tambahan.

"Memang bisa saja tidak perlu cuti, namun untuk mencegah konflik kepentingan diatur juga supaya petahana tidak boleh kampanye, ini salah satu pilihan kebijakan saja lho ya, kalau konteksnya tepat ya tidak masalah dipakai," kata Jimly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2016)

Hal itu disampaikan Jimly menanggapi polemik Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengajukan judicial review terhadap pasal 70 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Jimly, jika memang tidak mengambil cuti menjelang masa pemilihan, sejatinya petahana sudah berkampanye selama lima tahun dia menjabat.

Oleh karena itu, mendekati masa pemilihan, calon petahana hanya perlu meningkatkan kinerjanya di mata publik untuk terpilih kembali.

(Baca: Jika Cuti Kampanye, Ahok Takut Bawahannya Tak Bisa Lawan Oknum DPRD Saat Pembahasan APBD)

"Meski tidak kampanye petahana, dilarang juga membuat iklan layanan masyarakat yang menampilkan dirinya di depan publik karena itu bisa dinilai sebagai kampanye terselubung, tetapi bagi pendatang baru silakan berkampanye dengan tertib pula," papar Jimly.

Menurut Jimly, jika aturan itu dipakai maka akan menguntungkan rakyat karena memaksa petahana untuk bekerja sebaik mungkin agar dipilih kembali oleh rakyat.

"Ya tetapi ini pilihan kebijakan saja untuk ke depannya, bisa diterapkan atau tidak ya tergantung konteksnya tepat atau tidak," lanjut Jimly.

Sebelumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

(Baca: Mendagri Ingatkan Ahok untuk Tetap Ambil Cuti Kampanye)

Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

Ahok mengatakan, sebenarnya dirinya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye.

Ahok mengatakan dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.

"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai 5 tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Kompas TV Ahok: Makin Banyak, Makin Baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com