Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DKPP: Kalau Tanpa Cuti Kampanye, Gerak Petahana di Daerah Sulit Diawasi

Kompas.com - 05/08/2016, 14:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan aturan yang mengharuskan petahana cuti sepanjang masa kampanye sejatinya bertujuan baik, yakni mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Hal itu disampaikan Jimly menanggapi polemik Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengajukan judicial review terhadap pasal 70 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Saya tak hendak ikut campur soal Gubernur DKI yang mengajukan judicial review, saya mengomentari aturan itu secara universal bahwa pasal itu memang dibuat untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan," ucap Jimly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2016).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, di Indonesia ada kecenderungan petahana memanfaatkan sumber daya birokrasi dan fasilitas negara saat berkampanye sehingga wajar bila pasal tersebut muncul.

(Baca: Mendagri Ingatkan Ahok untuk Tetap Ambil Cuti Kampanye)

Jimly menambahkan cuti kampanye ini penting bagi kepala daerah yang tak terpantau radar pengawasan media massa. Dengan adanya aturan cuti dimasa kampanye, maka petahana tak bisa memanfaatkan birokrasi dan fasilitas negara untuk membantu dia berkampanye.

"Kalau di DKI masih bisa dipantau sama media tetapi untuk daerah yang tak terjamah media kan sulit kita mengontrol kalau tidak ada aturan cuti petahana," papar Jimly.

Meski demikian Jimly juga tak menyalahkan bila nanti aturan cuti itu berubah. Menurutnya jika konteksnya memungkinkan, tidak ada masalah. Dia mencontohkan di Jerman seorang petahana tak perlu mundur atau cuti dari jabatannya semasa dia berkampanye.

"Jangankan petahana, di Jerman itu tentara atau PNS yang hendak mencalonkan diri di pemilu dan pilkada tidak perlu mundur dan hanya perlu mengajukan cuti setelah terpilih, dan setelah mengabdi lima tahun di jabatan politik itu dia bisa kembali menjadi tentara dan PNS," papar Jimly.

(Baca: Jika Cuti Kampanye, Ahok Takut Bawahannya Tak Bisa Lawan Oknum DPRD Saat Pembahasan APBD)

Menurut Jimly, Jerman bisa seperti itu karena pejabat publiknya memiliki kesadaran yang tinggi untuk memisahkan kepentingan pribadi dan institusi.

"Kalau di Indonesia rasanya belum bisa seperti itu makanya ada pasal cuti bagi petahana semasa kampanye, kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa dan harus kita hormati putusan MK nanti bila memang gugatan soal cuti di masa kampanye disidangkan," tutur Jimly.

Sebelumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

(Baca: Ahok Sudah Ajukan "Judicial Review" ke MK agar Tak Perlu Cuti Kampanye)

Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

Ahok mengatakan, sebenarnya dirinya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye.

Ahok mengatakan dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.

"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai 5 tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Kompas TV Ahok: Makin Banyak, Makin Baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

Nasional
Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com