Carana, yakni melalui perjuangan politik lewat upaya revisi UU Administrasi Kependudukan, melalui dialog dan komunikasi politik untuk penyadaran, dan ujungnya perubahan regulasi.
"Kami akan cari ruang bersama sambil membangun kesadaran bersama untuk menghapus diskriminasi itu," kata Hasto.
(Baca juga: Penganut Kepercayaan Leluhur Dinilai Belum Menikmati Hak Konstitusional)
Secara internal, PDI-P juga akan membentuk Badan Kebudayaan Nasional sesuai amanat kongres terakhir partai berlambang banteng itu, yakni untuk menghidupkan tradisi bangsa sehingga menjadi bagian kekal kehidupan Indonesia sebagai sebuah bangsa.
"Kami tegaskan, ini tak hanya perjuangan politik, tapi juga perlu strategi kebudayaan. Tak begitu mudah dirumuskan dan mudah tercapai tujuannya," ucap Hasto.
"Tapi sepanjang kita bangun kesadaran dan bangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, kami yakin akan selalu ada perbaikan," kata dia.
(Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Pemeluk Agama Leluhur Rentan Kekerasan dan Diskriminasi)
Adapun 28 pimpinan kelompok penganut Kepercayaan yang menyampaikan aspirasi kepada PDI-P yakni: Kaharingan, Dayak Maratus, Kabupaten Kandangan Kalimantan Selatan; Kaharingan, Dayak Maanyan, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah; Marapu, Kabupaten Sumba Barat, NTT; Jinitua, Kabupaten Sabu Raijua, NTT; Wetu Telu, Bayan, Lombok Utara, NTB; Sapto Darmo, Surabaya, Jatim; Penghayat Semarang, Jateng; Sunda Wiwitan Komunitas Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Selain itu ada juga kelompok Sunda Wiwitan, Komunitas Cirendeu, Cimahi; Komunitas Agama Buhun Sunda Wiwitan, Kanekes-Baduy, Banten; dan Tolotang, Sidrap, Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.