Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Diskriminasi Berbasis Keyakinan, Komnas Perempuan Usulkan Perbaikan Hukum

Kompas.com - 03/08/2016, 21:37 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah diskriminasi terhadap penganut kepercayaan leluhur.

Hal ini terungkap berdasarkan pemantauan atas situasi pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional penganut kepercayaan leluhur yang dilakukan Komnas Perempuan pada 2011-2015.

Anggota Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan, Indraswari, mengusulkan kepada negara untuk melakukan beberapa perbaikan agar dapat menghilangkan diskriminasi penganut kepercayaan leluhur.

"Perbaikan produk hukum dan kebijakan agar dapat secara sungguh-sungguh tegakkan hak kemerdekaan beragama atau berkeyakinan dan bebas dari segala kekerasan dan diskriminasi," kata Indraswari di Kompleks Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Indraswari menilai pemerintah dapat menggagas dan melaksanakan mekanisme pengawasan pada sikap aparatur pemerintah, pejabat publik, dan penegak hukum untuk memastikan dilaksanakannya prinsip non-diskriminasi.

Selain itu, Indraswari mengusulkan agar pemerintah melakukan reformasi birokrasi untuk mengurangi diskriminasi, termasuk di Kementerian Agama.

"Guna memutus pelembagaan diskriminasi terhadap penganut kepercayaan leluhur," ucap Indraswari.

Dalam dunia pendidikan, Indraswari mengatakan, pemerintah dapat mengintegrasikan penghormatan pada keragaman agama dalam kurikulum pendidikan nasional dan pendidikan publik. 

Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mengembangkan kecintaan pada Indonesia yang bhineka.

"Menghentikan impunitas pelaku tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan juga perlu mendapat perhatian negara," ujar Indraswari.

(Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Pemeluk Agama Leluhur Rentan Kekerasan dan Diskriminasi)

Pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan atas situasi pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional penganut kepercayaan leluhur dilakukan berdasarkan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.

Komnas Perempuan melibatkan perempuan dari 10 komunitas penganut kepercayaan leluhur yang berasal dari sembilan provinsi.

(Baca juga: Penganut Kepercayaan Leluhur Dinilai Belum Menikmati Hak Konstitusional)

Laporan pemantauan menggambarkan diskriminasi atas dasar keyakinan yang menyebabkan kerugian fisik, psikis, dan gangguan reproduksi pada korban.

Peluncuran laporan ditujukan kepada para penyelenggara negara, penegak hukum, lembaga agama, tokoh agama, dan masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com