JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah diskriminasi terhadap penganut kepercayaan leluhur.
Hal ini terungkap berdasarkan pemantauan atas situasi pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional penganut kepercayaan leluhur yang dilakukan Komnas Perempuan pada 2011-2015.
Anggota Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan, Indraswari, mengusulkan kepada negara untuk melakukan beberapa perbaikan agar dapat menghilangkan diskriminasi penganut kepercayaan leluhur.
"Perbaikan produk hukum dan kebijakan agar dapat secara sungguh-sungguh tegakkan hak kemerdekaan beragama atau berkeyakinan dan bebas dari segala kekerasan dan diskriminasi," kata Indraswari di Kompleks Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Indraswari menilai pemerintah dapat menggagas dan melaksanakan mekanisme pengawasan pada sikap aparatur pemerintah, pejabat publik, dan penegak hukum untuk memastikan dilaksanakannya prinsip non-diskriminasi.
Selain itu, Indraswari mengusulkan agar pemerintah melakukan reformasi birokrasi untuk mengurangi diskriminasi, termasuk di Kementerian Agama.
"Guna memutus pelembagaan diskriminasi terhadap penganut kepercayaan leluhur," ucap Indraswari.
Dalam dunia pendidikan, Indraswari mengatakan, pemerintah dapat mengintegrasikan penghormatan pada keragaman agama dalam kurikulum pendidikan nasional dan pendidikan publik.
Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mengembangkan kecintaan pada Indonesia yang bhineka.
"Menghentikan impunitas pelaku tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan juga perlu mendapat perhatian negara," ujar Indraswari.
(Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Pemeluk Agama Leluhur Rentan Kekerasan dan Diskriminasi)
Pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan atas situasi pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional penganut kepercayaan leluhur dilakukan berdasarkan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.
Komnas Perempuan melibatkan perempuan dari 10 komunitas penganut kepercayaan leluhur yang berasal dari sembilan provinsi.
(Baca juga: Penganut Kepercayaan Leluhur Dinilai Belum Menikmati Hak Konstitusional)
Laporan pemantauan menggambarkan diskriminasi atas dasar keyakinan yang menyebabkan kerugian fisik, psikis, dan gangguan reproduksi pada korban.
Peluncuran laporan ditujukan kepada para penyelenggara negara, penegak hukum, lembaga agama, tokoh agama, dan masyarakat luas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.