JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting menilai laporan yang diadukan TNI, Polri dan BNN ke Bareskrim Mabes Polri bukan dalam rangka menegakkan hukum.
"Tapi bisa dikatakan upaya untuk membungkam upaya seseorang yang membongkar praktik kejahatan," ujar Miko di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Menurut Miko, kepolisian sebagai pengayom masyarakat seharusnya memberikan perlindungan secara pribadi maupun secara hukum terhadap Haris. Jadi, bukan justru mengkriminalkan dengan cara melaporkan.
"Karena ada seorang warga negara yang taat hukum, yang bertanggung jawab, yang mengungkap praktik-praktik kejahatan tapi dilaporkan begitu," kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menilai informasi yang disampaikan Haris Azhar soal Freddy Budiman harus dijadikan masukan bagi aparat untuk berbenah diri.
Haris mengaku bahwa Freddy menyampaikan soal adanya oknum polisi, BNN, dan TNI yang membantunya melakukan bisnis narkoba.
"Presiden mengingatkan kepada aparat untuk melihat kritik atau info itu sebagai masukan untuk melakukan koreksi apabila kritik dan info itu berkaitan dengan oknum aparatnya," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
(Baca: Jokowi Minta "Curhat" Freddy Budiman Jadi Koreksi Diri Aparat)
Presiden, lanjut Johan, menekankan bahwa aparat sebaiknya berdialog dengan Haris untuk menelusuri informasi yang disampaikan Freddy.
Presiden juga menekankan harus ada bukti yang kuat bahwa oknum aparat itu terlibat bisnis narkoba.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.