JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso mengaku sudah mengirim surat panggilan kepada Liberty Sitinjak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan saat bandar narkoba Freddy Budiman ditahan di sana.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi keterangan Freddy yang disampaikan ke Koordinator Kontras Haris Azhar.
"Saya sudah mengirim surat resmi untuk memanggil Sitinjak melalui Menteri Hukum dan HAM. Tadi saya tanda tangani suratnya ya," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
"Kami kirim hari ini meminta izin melalui Menkumham untuk bisa dihadirkan beliau, kami klarifikasi," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu.
Buwas menyebut bahwa pemanggilan harus melalui Menkumham karena saat ini Sijintak masih menjabat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Hanya saja, Sijintak sudah dipindahtugaskan ke lapas lain.
Dalam pesan berantai yang dipublikasikan Haris, tercantum nama mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Liberty Sitinjak.
Dalam tulisan berantai yang dipublikasi Haris, disebutkan bahwa Liberty memberi kesempatan bagi Haris untuk berbincang dengan Freddy pada 2014 lalu.
Bahkan, menurut Haris, Liberty bercerita bahwa ia pernah beberapa kali diminta pejabat BNN yang sering berkunjung ke Nusakambangan agar mencabut dua kamera tersembunyi yang mengawasi Freddy.
"Kami klarifikasi, ini undangan, kan ini kan belum prudential jadi kami undang untuk kami klarifikasi. Katakanlah untuk kejadian pada saat beliau menjabat, siapa, di mana dan kapan," ucap Budi.
Budi berharap bisa mendapatkan informasi tambahan dari Sijintak. Khususnya terkait kamera tersembunyi yang dicabut atas permintaan oknum BNN.
"CCTV kalau bisa kami dapatkan, bisa lihat mukanya, nah ini dia nih," ucap Budi.
Sebelumnya, Haris Azhar mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat BNN, Polri, TNI dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
(Baca: Kontras Ungkap "Curhat" Freddy Budiman soal Keterlibatan Oknum Polri dan BNN)
Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014. Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.
(Baca juga: Kronologi Pertemuan Haris Azhar dengan Freddy Budiman)
Kemudian Ia dilaporkan oleh Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.
(Baca: Polisi Akan Segera Periksa Haris Azhar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik)
"Benar, ada tiga laporan dari TNI TNI, polisi, dan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi.
Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/8/2016) pagi. Haris dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.