Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum Granat Ragukan Cerita Freddy soal Keterlibatan Aparat dalam Bisnis Narkoba

Kompas.com - 04/08/2016, 09:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Kompas TV Pesan Terpidana Freddy Sebelum Dieksekusi

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.

Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.

"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.

Cerita yang diungkapkan Haris ketika Freddy sudah dieksekusi mati tersebut berujung polemik.

Pihak BNN, TNI dan Polri melaporkan Haris dengan tuduhan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pernyataan Haris tak disertai bukti yang kuat.

Haris dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com