Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum Granat Ragukan Cerita Freddy soal Keterlibatan Aparat dalam Bisnis Narkoba

Kompas.com - 04/08/2016, 09:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat meragukan kebenaran cerita Freddy Budiman seperti diungkapkan kepada Koordinator Kontras Haris Azhar.

Salah satu yang disampaikan Freddy adalah "setoran" dan keterlibatan oknum Polri, TNI, dan BNN dalam bisnisnya.

"Orang yang bercerita adalah sosok Freddy Budiman, yang kita tahu sendiri tindak pidana yang dia lakukan, bagaimana jahatnya dia. Dia juga sebagai pengguna sudah tingkat berat, itu bisa ngaco, halusinasi dan sebagainya," ujar Henry, saat dihubungi, Kamis (4/8/2016).

Henry juga mempertanyakan mengapa cerita tersebut baru diungkapkan menjelang Freddy dieksekusi mati.

Menurut dia, alasan menunggu momentum seperti disampaikan Haris, tak dapat dijadikan alasan. 

Sementara, pihak-pihak yang dituduh terlibat dalam cerita tersebut menyangkal.

Henry juga menganggap beberapa hal yang diungkapkan tidak masuk akal.

"Kalau memang benar adanya, tidak terlalu sulit untuk melihat pada kurun waktu yang disebutkan oleh Freddy apakah benar ada nama ini, itu. Orang dari BNN, misalnya. Jadi publik juga bahkan menelusuri kebenaran itu," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Jika kebenaran cerita tersebut dapat dibuktikan, Henry menganggap oknum-oknum yang terbukti terlibat harus disapu bersih.

Jika sebaliknya, maka nama baik institusi-institusi yang diduga terlibat tersebut harus dipulihkan. 

"Kalau tidak bisa buktikan apa yang dituduhkan, itu yang menjadi fitnah. Beda dengan pencemaran nama baik, menyerang kehormatan. Itu beda. Pencemaran nama baik bermaksud mempermalukan," ujar Anggota Komisi II DPR itu.

Ia menilai, cerita yang diungkapkan Haris masih janggal dan perlu dibuktikan.

"Saya tidak dalam posisi untuk membela orang yang disebut-sebut (terlibat), namun juga tidak dalam posisi membela Haris," ujar Henry.

"Tapi setelah saya coba mengkajinya, banyak hal yang tidak masuk akal saya," lanjut dia.

Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy.

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.

Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.

"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.

Cerita yang diungkapkan Haris ketika Freddy sudah dieksekusi mati tersebut berujung polemik.

Pihak BNN, TNI dan Polri melaporkan Haris dengan tuduhan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pernyataan Haris tak disertai bukti yang kuat.

Haris dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Pesan Terpidana Freddy Sebelum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com