Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris Azhar dan Cerita Freddy Budiman yang Berujung Tuduhan Pencemaran Nama Baik...

Kompas.com - 04/08/2016, 07:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2014, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar bertemu terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman.

Menurut Haris, pertemuan itu tak disengaja. Melalui Suster Yani, Freddy meminta bertemu dengan Haris. Pertemuan berlangsung di Lapas Nusakambangan.

Haris mengungkapkan, selama dua jam pertemuan, Freddy bercerita panjang lebar soal bisnis narkoba yang dijalankannya.

Freddy mengungkap adanya oknum Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional yang turut "bermain" dalam bisnisnya.

Cerita yang disampaikan Freddy ini tak langsung disebarluaskan Haris. Ia menyimpan kisah ini dan menunggu momentum yang tepat, yaitu menjelang eksekusi mati.

Beberapa hari menjelang hari eksekusi, Haris mengaku menyampaikan cerita ini kepada Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo.

(Baca: Presiden Sudah Tahu Berita Curhatan Freddy Budiman kepada Haris Azhar)

Mengandalkan ingatan, Haris menuliskan kembali percakapannya dengan Freddy. Ia berharap, Johan bisa menyampaikan cerita ini kepada Presiden Joko Widodo.

Akan tetapi, hingga menjelang eksekusi, tak ada respons dari Istana.

Haris memutuskan menyebarluaskan Freddy melalui pesan berantai.

(Baca: Haris Mengaku Sampaikan Cerita Freddy kepada Johan Budi sebelum Sebarkan via Whatsapp)

Dijerat UU ITE

Haris tak menyangka keputusannya menyebarluaskan pesan itu membuatnya dilaporkan oleh tiga institusi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Tiga institusi yang melaporkan Haris adalah TNI, Kepolisian RI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Laporan tersebut masuk pada Rabu (3/8/2016). Ia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca: Polisi, BNN, dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Terkait Cerita Freddy Budiman)

Haris menyesalkan pelaporan itu. 

Menurut dia, banyak petunjuk dari cerita Freddy untuk mengungkap nama oknum yang terlibat dalam jaringan bisnis narkotika.

"Jadi, cerita itu sebenarnya sudah menjadi konsumsi internal di Lapas Nusakambangan. Kalau mau didalami lebih jauh oleh BNN, Kepolisian dan TNI pasti nama-nama oknum mereka yang terlibat bisa diungkap," ujar Haris.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, saat ditemui di Sekretariat Kontras, Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2015).

Haris mengatakan, nama oknum TNI, Polri, dan BNN yang terlibat bisnis haram itu sebenarnya bisa dilacak melalui buku registrasi dan Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di seluruh penjuru Lapas Nusakambangan.

Haris mendudukkan cerita Freddy itu sebagai petunjuk, bukan bukti.

Ia berharap, dari cerita itu, penegak hukum menelusurinya untuk menemukan bukti baru.

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanya sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.

(Baca: Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polisi, Ini Tanggapan Haris Azhar)

Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.

Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.

Cerita Freddy diragukan

Polri menganggap pesan berantai yang disebar Haris merugikan institusi.

Polisi menganggap apa yang diungkapkan Freddy hanya untuk lolos dari jerat hukuman mati.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menilai, informasi yang diungkapkan Haris tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Selain itu, kata Tito, informasi tersebut tidak didukung dari sumber lain yang bisa mengonfirmasi keterangan Freddy.

"Seharusnya Haris melakukan kroscek ke sumber lain yang bisa mendukung pernyataan Freddy sebelum menyampaikannya ke publik. Kalau benar-benar didukung sumber informasi yang lain, baru oke," ujar Tito.

(Baca: Budi Waseso: Haris Azhar Harus Bertanggung Jawab)

Tito menjelaskan, dari sudut pandang kepolisian, sebuah keterangan bisa dipercaya apabila berasal dari sumber yang bisa dipercaya dan mendapat dukungan dari sumber-sumber lain.

Sumber tersebut, kata dia, harus dikenal sebagai orang yang selalu konsisten, benar, dapat dipercaya, dan belum pernah salah dalam memberikan keterangan.

Oleh karena itu, Tito menilai informasi yang disampaikan Freddy kepada Harris sangat diragukan kebenarannya.

Menurut dia, Freddy sebagai sumber informasi yang belum tentu kredibel. Informasi Freddy yang disampaikan kepada Haris, kata Tito, masuk dalam kategori F6.

Artinya, sumber diragukan dan belum ada konfirmasi pendukung yang berasal dari sumber lain.

Sementara itu, TNI melaporkan Haris karena mempertimbangkan dua hal.

Pertama, ingin mendapatkan kepastian hukum terkait kesaksian yang dibeberkan Haris melalui penyelidikan dan penyidikan.

Dari keterangan yang disampaikan Haris, untuk mengamankan upaya penyelundupan tersebut, narkoba dibawa dengan menggunakan kendaraan TNI yang dimiliki jenderal bintang dua.

Kedua, TNI ingin memberikan pelajaran dan pendidikan kepada masyarakat agar memahami hukum dan berhati-hati menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi mengatakan, pernyataan Haris yang dinilai bermuatan tindak pidana itu sangat merugikan kredibilitas sejumlah institusi negara, BNN salah satunya.

Laporan tersebut merupakan laporan atas nama institusi BNN, bukan orang per orang.

Slamet juga memastikan, laporan tersebut telah dikoordinasikan dan disetujui Kepala BNN Komjen (Pol) Budi Waseso.

Kompas TV Ruhut: Para Bandar, Jago Sekali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com