Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Menjalankan Keadilan Semu Melalui Penerapan Hukuman Mati

Kompas.com - 02/08/2016, 15:57 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiologi Robertus Robet menilai kebijakan hukuman mati adalah keadilan semu yang ditunjukan Pemerintah kepada rakyat.

Hal tersebut disebabkan karena pemerintah tidak mampu memberikan keadilan di tengah sistem peradilan yang korup dan penegakan hukum yang tidak berjalan dengan seharusnya.

Dalam kasus narkoba, Pemerintah dinilai tidak mampu menyelesaikan akar persoalan peredaran, kemudian mencoba meyakinkan masyarakat bahwa hukuman mati adalah sebuah solusi dalam memberikan perlindungan dari bahaya barang haram itu.

"Pemerintah memberikan ilusi mengenai keadilan dalam bentuk yang fatal yaitu, kekerasan. Masyarakat pun memercayai hukuman mati sebagai solusi," ujar Robet saat dihubungi, Selasa (2/8/2016).

Robet menjelaskan, peredaran narkoba merupakan satu masalah yang hingga saat ini belum bisa diselesaikan pemerintah.

Dia menyebut peredaran narkoba sebagai salah satu kekerasan struktural yang belum terpecahkan, sehingga Pemerintah mencari cara singkat dengan melimpahkan seluruh kesalahan kepada terpidana mati.

Artinya, dengan melakukan eksekusi mati, masalah peredaran narkoba dianggap selesai.

"Ada kekerasan struktural dalam masyarakat yang sulit dibenahi. Akhirnya dicarilah kambing hitam, yang paling mudah yaitu para terdakwa pidana mati, sebagai objek dari ilusi keadilan itu," ungkap Robet.

Selain itu Robet juga mengatakan bahwa dalam setiap kejahatan yg dilakukan oleh seseorang tidak pernah steril dari peran masyarakat.

Masyarakat, kata Robet, ikut memproduksi pribadi yang melakukan kejahatan. Sebab sebenarnya masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjadikan lingkungannya bersih dari narkoba.

"Jadi, tidak bisa untuk satu jenis kejahatan semua kesalahan dibebankan kepada terdakwa, karena kejahatan yang dibuat seseorang sedikit banyak juga dibentuk oleh masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, eksekusi mati perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Hukum positif di Indonesia masih menganut hukuman mati.

Oleh karena itu, selama sudah diputus pengadilan dan grasi telah ditolak, eksekusi dapat dijalankan.

Pernyataan Presiden tersebut diungkapkan kepada Kompas saat ditanya mengenai posisi pemerintah terkait hukuman mati, Senin (25/7), di Jakarta.

"Jika pengadilan telah memutuskan dan sudah ada upaya hukum yang dilalui, untuk memberi kepastian hukum, itu harus dilaksanakan," kata Presiden.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi. Dan gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016) empat terpidana yang dieksekusi.

Kompas TV Terpidana Mati Freddy Sempat Curhat ke Kontras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com