Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

Sudahkah Media "Online" Memenuhi Aksesibilitas Informasi bagi Penyandang Disabilitas?

Kompas.com - 02/08/2016, 08:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Mereka yang mengalami gangguan pendengaran, penglihatan, bahkan motorik bisa merujuk ke halaman tersebut, sehingga bisa menikmati berita dan informasi yang dihasilkan oleh BBC dengan lebih mudah.

Selain BBC, beberapa media lain juga memusatkan perhatian pada aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah Mashable.

Melalui artikel khusus yang sederhana, media ini memperkenalkan sembilan cara untuk membuat sebuah laman bisa terakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas.

Yohana Desta, si penulis artikel, merujuk ke beberapa teknologi perangkat lunak seperti yang digunakan oleh BBC. Dia juga memberikan trik kombinasi warna dan jenis huruf yang bisa dibaca secara nyaman oleh mereka yang berkebutuhan khusus.

Niat baik

Sebuah hak akan terpenuhi dengan cara damai jika ada pihak lain yang merasa berkewajiban memenuhinya.

Sama halnya dengan hak para penyandang disabilitas di Indonesia. Hak tersebut hanya akan terpenuhi jika pihak lain, terutama negara dan industri media, memiliki niat baik untuk mewujudkannya.

Negara telah hadir dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  Undang-undang itu memuat  23 hak penyandang disabilitas. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh informasi.

Hak tersebut diatur di dalam bagian khusus yang berjudul Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi.

Bagian tersebut (pasal 24) menyatakan bahwa penyandang disabilitas  memiliki hak untuk berekspresi dan berpendapat; serta mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses.

Bagian itu juga menegaskan bahwa para penyandang disabilitas berhak untuk menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

Undang-undang adalah produk hukum yang terbuka. Oleh karena itu, pemaknaan hak penyandang disabilitas sebaiknya bukan hanya bersifat formalitas dan minimalis.

Niat baik adalah kunci bagi negara dan industri media untuk bertindak lebih dari apa yang diminta oleh Undang-undang.

Kemajuan teknologi adalah kunci suksesnya. Teknologi bisa digunakan untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Hendaknya teknologi bisa menjadikan manusia lebih manusiawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com