JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu komisioner baru untuk menggantikan almarhum Husni Kamil Manik yang wafat beberapa waktu lalu.
Anggota Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Inti dari surat itu, KPU menyampaikan bahwa Husni telah meninggal dunia dan sesuai undang-undang jabatan tersebut harus diisi oleh satu orang lagi.
"Jadi, ya kami menunggu saja jawaban presiden tentang siapa pengganti Pak Husni," ujar Hadar di KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
"(Kami) menunggu SK (surat keputusan) dan pelantikannya," kata dia.
Ia juga mengatakan, meskipun penganti almarhum Husni belum diputuskan oleh Presiden, namun tugas-tugas dan kerja KPU akan tetap berjalan baik.
"Tapi akan lebih baik kalau kami sudah mendapatkan (penggantinya). Karena disebutkan kan anggota KPU berjumlah 7 orang, dan tentu kami akan terbantu jika lengkap 7 orang," kata Hadar.
Sebelumnya, setelah Husni Kamil Manik meninggal, KPU telah menetapkan Juri Ardiantoro sebagai ketua. (Baca: Juri Ardiantoro Jadi Ketua KPU Gantikan Almarhum Husni Kamil Manik)
Juri terpilih dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU pada Senin (18/7/2016) malam hingga Selasa (19/7/2016) dini hari.