Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kirim Psikolog untuk TKW Rita yang Dihukum Gantung di Malaysia

Kompas.com - 01/08/2016, 21:07 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengirimkan psikolog profesional kepada Rita Krisdianti, warga negara Indonesia yang divonis hukuman gantung di Malaysia.

Rita divonis hukuman gantung lantaran terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

"Kami akan datangkan psikolog kesana supaya ada healing proses dan konsultasi dengan Rita," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonenesi (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal di Kompleks Kemenlu, Jakarta, Senin (1/8/2016).

(Baca: RI Masih Tunggu Hasil Permohonan Banding Vonis Mati TKW Rita)

Iqbal mengatakan, psikolog asal Indonesia tersebut akan memberikan penilaian mengenai kondisi kejiwaan Rita. Proses penilaian akan berlangsung selama satu hingga dua hari dan terjadi beberapa kali untuk melihat konsistensi pernyataan Rita.

"Saya kira itu penting. Hasilnya akan jadi pertimbangan penting buat pengadilan dalam mengambil keputusan nanti," ucap Iqbal.

Iqbal menuturkan pemerintah Indonesia belum mendapatkan hasil dari memori banding yang diajukan pada 1 Juni 2016 lalu.

"Belum ada lagi tanggapan, prosesnya lama," ujar Iqbal.

Iqbal menegaskan pemerintah Indonesia akan melakukan yang terbaik dalam upaya memastikan keadilan untuk Rita.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan pemerintah terus berupaya untuk membebaskan Rita. Pembebasan akan ditempuh melalui jalur hukum dengan mengajukan banding.

Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Awalnya, Rita hanyalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013.

Setelah tujuh bulan tinggal di sana, Rita tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan. Hingga akhirnya, ia memutuskan ingin pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur.

Tidak lama kemudian, seorang teman Rita berinisial ES, yang berada di Macau menawarinya berbisnis kain. Rita kemudian diberi tiket pesawat untuk pulang ke kampung.

(Baca: Istana Berharap Malaysia Tunda Eksekusi Mati Rita)

Tiket yang diterimanya itu merupakan tiket transit ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang.

Orang tersebut juga melarang Rita untuk membukanya. Pria yang belum diungkap namanya itu, mengatakan bahwa isi koper itu adalah pakaian yang nantinya dijual Rita di kampung halaman.

Namun, setibanya di Bandara Penang, Malaysia, pihak kepolisian menangkap Rita karena menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam koper yang dibawa Rita. Hakim Pengadilan Malaysia di Penang kemudian memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5/2016) pagi waktu setempat.

Kompas TV Dituduh Selundupkan Sabu, TKI Divonis Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com